Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Keluarga Korban Dobrak Kantor Kejaksaan dan Pengadilan
Senin, 10 Januari 2022 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Aksi ketiga kalinya oleh warga Kelurahan Rontu dalam kasus ini, lantaran pihak lembaga yudikatif hanya menetapkan Dandi sebagai tersangka kasus pembunuhan. Sementara Yakub yang dianggap sebagai otak pembunuhan, hanya ditetapkan sebagai saksi kunci.
"Ini murni kasus pembunuhan berencana. Jangan biarkan masyarakat mengemis di depan kantor kejaksaan. Tolong dihukum yang seadil-adilnya, jangan sampai supremasi hukum terjadi tumpul keatas dan tajam ke bawah," teriaknya lagi.
Dari pantauan, terlihat beberapa kali massa aksi berusaha mendobrak masuk pintu gerbang yang dijaga aparat kepolisian di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Sebelumnya pula, massa juga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Bima. Di depan kantor Pengadilan tersebut, massa meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili pelaku dengan landasan hukum pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, massa juga meminta agar hakim dapat mempertimbangkan ketentuan pasal pembunuhan berencana dirangkaikan dengan peristiwa yang sebenar-benarnya.
"Ini murni kasus pembunuhan berencana. Jangan biarkan masyarakat mengemis di depan kantor kejaksaan. Tolong dihukum yang seadil-adilnya, jangan sampai supremasi hukum terjadi tumpul keatas dan tajam ke bawah," teriaknya lagi.
Dari pantauan, terlihat beberapa kali massa aksi berusaha mendobrak masuk pintu gerbang yang dijaga aparat kepolisian di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Sebelumnya pula, massa juga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Bima. Di depan kantor Pengadilan tersebut, massa meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili pelaku dengan landasan hukum pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, massa juga meminta agar hakim dapat mempertimbangkan ketentuan pasal pembunuhan berencana dirangkaikan dengan peristiwa yang sebenar-benarnya.
Lihat Juga :