Oknum Polisi dan Selingkuhan Digerebek Istri dan Anaknya Kini Ditahan Propam

Minggu, 09 Januari 2022 - 20:03 WIB
loading...
Oknum Polisi dan Selingkuhan...
Brigadir Pol SJ (33) dan seorang wanita diduga selingkuhannya berinisial DL diperiksa di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
MURATARA - Kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi berinsial Brigadir Pol SJ (33) dengan seorang wanita berinisial DL kini ditangani Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Brigadir Pol SJ saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Muratara guna mudahkan proses pelanggaran disiplin.


Kasus ini terbongkar saat Brigadir Pol yang diduga berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) berinisial DL digerebek istrinya, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penggerebekan terjadi di ruko vape milik oknum polisi tersebut di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau.

Istri Brigadir Pol, Shelva bersama anaknya yang masih remaja menggerebek disaksikan keluarga bersama sejumlah petugas Propam Polres Lubuklinggau.

Kanit Paminal Polres Muratara, Aipda Manik saat dikonfirmasi membenarkan yang bersangkutan saat ini sedang ditahan di Mapolres Muratara.


"Benar kini yang bersangkutan sudah kita tahan. Dan pasutri ini sedang sidang perceraian beberapa hari yang lalu, serta tidak ada jalan untuk rujuk," kata Aipda Manik kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).

Dijelaskan Manik, perkara ini akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena itu untuk sementara Brigpol SJ ditahan karena pelanggaran disiplin. Sedangkan mengenai pelanggaran kode etik, perkaranya saat ini sedang diteliti.



Sementara itu untuk perempuan yang ikut diamankan ke Mapolres Muratara, kata Manik, bukan kewenangan Polres Muratara. Sebab, kejadian berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

"Kita tidak ada kewenangan untuk menahan selingkuhannya, bisa nanti jadi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Ditambahkan Manik, karena kasus tersebut delik aduan pidana. Karena itu Satreskrim Polres Lubuklinggau yang harus menentukan dapat tidaknya dilakukan proses.

Sedangkan Propam Polres Muratara saat ini hanya memproses pelanggaran disiplin saja. Penanganan pidana apabila unsur unsur perkara terpenuhi kembali ke propesional Sat Reskrim Lubuklinggau.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)