Pembebasan Lahan untuk Jalan Tol MNP Berpotensi Bertambah
Minggu, 09 Januari 2022 - 15:49 WIB
loading...
Pembebasan dan biaya lahan untuk pembangunan jalan tol Makassar New Port (MNP) di Kecamatan Tallo berpotensi bertambah. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Pembebasan dan biaya lahan untuk pembangunan jalan tol Makassar New Port (MNP) di Kecamatan Tallo berpotensi bertambah.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, hal ini lantaran adanya kelebihan lahan milik warga yang sebelumnya tak masuk dalam perhitungan.
Baca Juga: Jalan Tol Akses MNP Ground Breaking Akhir Desember 2021
Sehingga kata dia, luasan lahan 1,8 hektare yang sebelumnya sudah ditentukan berpotensi kembali direvisi, karena adanya tambahan lahan warga.
"Di lapangan ternyata ada warga yang lahannya hanya sebagian terkena. Sehingga itu nanti kalau terkena sisanya tidak lagi berfungsi dengan baik (lahan tak produktif) atau tidak ada manfaat dominan. Kami pemkot (bicarakan) ini harus jadi pertimbangan bagi Pelindo untuk masuk bagian pembebasan," bebernya.
Hal ini telah sesuai dengan Pasal 35 UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Akhmad mengatakan penggantian tersebut sesuai regulasi adalah di bawah 100 meter.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, hal ini lantaran adanya kelebihan lahan milik warga yang sebelumnya tak masuk dalam perhitungan.
Baca Juga: Jalan Tol Akses MNP Ground Breaking Akhir Desember 2021
Sehingga kata dia, luasan lahan 1,8 hektare yang sebelumnya sudah ditentukan berpotensi kembali direvisi, karena adanya tambahan lahan warga.
"Di lapangan ternyata ada warga yang lahannya hanya sebagian terkena. Sehingga itu nanti kalau terkena sisanya tidak lagi berfungsi dengan baik (lahan tak produktif) atau tidak ada manfaat dominan. Kami pemkot (bicarakan) ini harus jadi pertimbangan bagi Pelindo untuk masuk bagian pembebasan," bebernya.
Hal ini telah sesuai dengan Pasal 35 UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Akhmad mengatakan penggantian tersebut sesuai regulasi adalah di bawah 100 meter.
Lihat Juga :