Sidak Minuman Alkohol, Bima Arya: Kota Bogor Hanya Boleh 5 Persen

Minggu, 09 Januari 2022 - 13:59 WIB
loading...
Sidak Minuman Alkohol,...
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak prokes dan mengecek izin minuman beralkohol di sejumlah kafe. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak protokol kesehatan dan mengecek izin minuman beralkohol di sejumlah kafe di Kota Bogor. Hal ini juga berkaitan dengan masuknya wilayahnya ke dalam kategori PPKM Level 2.

Titik pertama adalah kafe di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal. Secara kapasitas, di kafe yang menyuguhkan live music ini cukup tertib, yakni membatasi 75 persen pengunjung. Surat-surat izin pun mampu ditunjukan pengelola dan tidak ditemukan minuman beralkohol di atas 5 persen.

”Kami patroli kota, targetnya dua hal. Mengingatkan lagi agar semuanya menjaga prokes. Bogor sekarang level 2, kita semua sedang waspada menghadapi omicron. Jangan euforia berlebihan, pandemi belum selesai,” kata Bima, Sabtu (8/1/2022) malam.

Sidak dilanjutkan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani. Sama dengan sebelumnya, kafe ini masih membatasi tamu hanya izin minuman beralkohol di tempat ini sudah habis masa berlakunya. Baca juga: Kisah Persephone Rizvi, Mualaf yang Dulu Gemar Berpesta dan Minum Alkohol

”Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Wamendagri: Kepemimpinan...
Wamendagri: Kepemimpinan Adaptif dan Inovatif di Daerah Sangat Penting
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Rekomendasi
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Jangan Cuma Top-Up,...
Jangan Cuma Top-Up, Yuk Kelola Saldo ShopeePay Kamu dengan 4 Langkah Ini!
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
Bahaya! 5 Minuman Ini...
Bahaya! 5 Minuman Ini Bisa Sebabkan Kolesterol Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved