Sidak Minuman Alkohol, Bima Arya: Kota Bogor Hanya Boleh 5 Persen
Minggu, 09 Januari 2022 - 13:59 WIB
loading...
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak prokes dan mengecek izin minuman beralkohol di sejumlah kafe. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak protokol kesehatan dan mengecek izin minuman beralkohol di sejumlah kafe di Kota Bogor. Hal ini juga berkaitan dengan masuknya wilayahnya ke dalam kategori PPKM Level 2.
Titik pertama adalah kafe di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal. Secara kapasitas, di kafe yang menyuguhkan live music ini cukup tertib, yakni membatasi 75 persen pengunjung. Surat-surat izin pun mampu ditunjukan pengelola dan tidak ditemukan minuman beralkohol di atas 5 persen.
”Kami patroli kota, targetnya dua hal. Mengingatkan lagi agar semuanya menjaga prokes. Bogor sekarang level 2, kita semua sedang waspada menghadapi omicron. Jangan euforia berlebihan, pandemi belum selesai,” kata Bima, Sabtu (8/1/2022) malam.
Sidak dilanjutkan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani. Sama dengan sebelumnya, kafe ini masih membatasi tamu hanya izin minuman beralkohol di tempat ini sudah habis masa berlakunya. Baca juga: Kisah Persephone Rizvi, Mualaf yang Dulu Gemar Berpesta dan Minum Alkohol
”Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen,” ujarnya.
Titik pertama adalah kafe di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal. Secara kapasitas, di kafe yang menyuguhkan live music ini cukup tertib, yakni membatasi 75 persen pengunjung. Surat-surat izin pun mampu ditunjukan pengelola dan tidak ditemukan minuman beralkohol di atas 5 persen.
”Kami patroli kota, targetnya dua hal. Mengingatkan lagi agar semuanya menjaga prokes. Bogor sekarang level 2, kita semua sedang waspada menghadapi omicron. Jangan euforia berlebihan, pandemi belum selesai,” kata Bima, Sabtu (8/1/2022) malam.
Sidak dilanjutkan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani. Sama dengan sebelumnya, kafe ini masih membatasi tamu hanya izin minuman beralkohol di tempat ini sudah habis masa berlakunya. Baca juga: Kisah Persephone Rizvi, Mualaf yang Dulu Gemar Berpesta dan Minum Alkohol
”Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen,” ujarnya.
Lihat Juga :