Buron Usai Mencuri dan Memperkosa Tetangga, Mian Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
KUNINGAN - Mian (24), warga Dusun Dua, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan hanya bisa pasrah saat dibekuk aparat. Pelaku ditangkap aparat Polres Kuningan setelah buron selama dua pekan atas kasus pencurian dan pemerkosaan .
Di depan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya yang dilakukan pada Minggu (2/1/2022) dini hari lalu. Awalnya pelaku hanya berniat mencur i sejumlah barang berharga, namun mengetahui korban yang tinggal sendirian di rumah kemudian pelaku memperkosa korban berinisial LL (18).
Selain memperkosa korban, pelaku juga mengambil cincin milik korban, uang tunai, dan juga handphone. Kemudian, pelaku yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban, meninggalkan korban dalam kondisi pingsan dengan tangan dan kaki terikat.
"Selain membekuk pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, pakaian yang dikenakan korban, dan selimut," ujar AKP M Hafid Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Kuningan, Sabtu (8/1/2022). Baca: Gara-gara Sampah, Bangunan Sport Hall Pemkab Bangka Barat Terbakar.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan 286 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Baca Juga: Tangkap Lumba-lumba di Perairan Pacitan, Puluhan ABK Diamankan.
Di depan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya yang dilakukan pada Minggu (2/1/2022) dini hari lalu. Awalnya pelaku hanya berniat mencur i sejumlah barang berharga, namun mengetahui korban yang tinggal sendirian di rumah kemudian pelaku memperkosa korban berinisial LL (18).
Selain memperkosa korban, pelaku juga mengambil cincin milik korban, uang tunai, dan juga handphone. Kemudian, pelaku yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban, meninggalkan korban dalam kondisi pingsan dengan tangan dan kaki terikat.
"Selain membekuk pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, pakaian yang dikenakan korban, dan selimut," ujar AKP M Hafid Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Kuningan, Sabtu (8/1/2022). Baca: Gara-gara Sampah, Bangunan Sport Hall Pemkab Bangka Barat Terbakar.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan 286 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Baca Juga: Tangkap Lumba-lumba di Perairan Pacitan, Puluhan ABK Diamankan.
(nag)