Curi Barang Elektronik di Kampus Sendiri, 3 Mahasiswa Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tiga mahasiswa di Kota Makassar diamankan polisi setelah terbukti membobol dan mencuri sejumlah barang elektronik milik kampus. Ketiganya merupakan mahasiswa aktif di kampus tersebut.
"Ketiganya berstatus aktif sebagai mahasiswa di kampus yang menjadi sasaran pencurian itu," terang petugas Reskrim Polsek Rappocini , Kota Makassar, Sabtu (8/1/2022).
Dua dari tiga mahasiswa melancarkan aksinya pada Agustus 2021 lalu di salah satu ruangan pada malam hari. Polisi menyita barang bukti berupa barang elektronik yang telah dijual.
Penangkapan komplotan mahasiswa itu bermula saat salah satu mahasiswa, Aulia Iksan (20) ditangkap di kosnya Jalan Minasaupa, Makassar. Dari hasil interogasi terungkap dua tersangka lain, yaitu Aswal Anshari (20) dan Ihya (21) yang berperan menjual barang curian.
Pihak kampus mengetahui barang inventarisnya hilang setelah mengecek pada Desember 2021 lalu. Dalam ruangan ada dua unit proyektor, monitor komputer dua unit, mesin ketam atau mesin serut kayu serta satu set komputer telah raib dicuri.
Baca Juga: Fakta Baru Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Busana, Yosep-Yoris Curigai Sosok Ini Selain Danu
Kejadian ini dilaporkan polisi. Penyelidikan polisi membuahkan hasil dan meringkus ketiga pelaku yang merupakan mahasiswa di kampus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 set komputer yang belum dijual.
"Mereka terancam kurungan lima tahun penjara dan akan dikeluarkan dari kampus," tambah polisi.
"Ketiganya berstatus aktif sebagai mahasiswa di kampus yang menjadi sasaran pencurian itu," terang petugas Reskrim Polsek Rappocini , Kota Makassar, Sabtu (8/1/2022).
Dua dari tiga mahasiswa melancarkan aksinya pada Agustus 2021 lalu di salah satu ruangan pada malam hari. Polisi menyita barang bukti berupa barang elektronik yang telah dijual.
Penangkapan komplotan mahasiswa itu bermula saat salah satu mahasiswa, Aulia Iksan (20) ditangkap di kosnya Jalan Minasaupa, Makassar. Dari hasil interogasi terungkap dua tersangka lain, yaitu Aswal Anshari (20) dan Ihya (21) yang berperan menjual barang curian.
Pihak kampus mengetahui barang inventarisnya hilang setelah mengecek pada Desember 2021 lalu. Dalam ruangan ada dua unit proyektor, monitor komputer dua unit, mesin ketam atau mesin serut kayu serta satu set komputer telah raib dicuri.
Baca Juga: Fakta Baru Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Busana, Yosep-Yoris Curigai Sosok Ini Selain Danu
Kejadian ini dilaporkan polisi. Penyelidikan polisi membuahkan hasil dan meringkus ketiga pelaku yang merupakan mahasiswa di kampus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 set komputer yang belum dijual.
"Mereka terancam kurungan lima tahun penjara dan akan dikeluarkan dari kampus," tambah polisi.
(agn)