Polda NTB Lepas Bandar Sabu, Begini Penjelasan Direktur Reserse Narkoba
Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:50 WIB
loading...
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
MATARAM - Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membantah pihaknya melepas seorang tahanan narkoba.
Menurutnya, dilepasnya seorang bandar narkoba berinisial NJAD alias Mandari karena telah menjalani penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan dan perkaranya belum di P21 Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Kami tidak melepaskan tahanan kasus narkoba. Dilepaskannya seorang bandar berinisial M, karena yang bersangkutan telah menjalani penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan," katanya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Viral Video Emak-emak Pengajian Demo ke Rumah Terduga Bandar Narkoba di Madina
Kendari demikian, kasus Mandari telah dilimpahkan ke pihak Kejati NTB. Namun, masih belum di P21 kan.
Sebelumnya, seorang terduga bandar narkoba bernama Mandari ditangkap dan diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan menjalani penahanan selama empat bulan.
Terungkapnya peranan Mandari, setelah tertangkapnya dua orang pemuda di Abian Tubuh dengan barang bukti 4 gram sabu dan diakui barang tersebut berasal dari SD. Selanjutnya, polisi menangkap SD di Lombok Tengah.
Baca: Warning Keras! Kapolda Jateng Janji Tindak Tegas Bandar Narkoba
Saat ditangkap, SD dan Mandari, sedang berada di sebuah hotel. Selain kedua orang itu, masih ada sejumlah orang lainnya di hotel itu, yakni GBP, ND, GWP dan GAA.
Dihubungi terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan, perkara bandar narkoba itu telah dihentikan karena belum P21, dan tidak terpenuhinya petunjuk dari jaksa peneliti.
Menurutnya, dilepasnya seorang bandar narkoba berinisial NJAD alias Mandari karena telah menjalani penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan dan perkaranya belum di P21 Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Kami tidak melepaskan tahanan kasus narkoba. Dilepaskannya seorang bandar berinisial M, karena yang bersangkutan telah menjalani penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan," katanya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Viral Video Emak-emak Pengajian Demo ke Rumah Terduga Bandar Narkoba di Madina
Kendari demikian, kasus Mandari telah dilimpahkan ke pihak Kejati NTB. Namun, masih belum di P21 kan.
Sebelumnya, seorang terduga bandar narkoba bernama Mandari ditangkap dan diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan menjalani penahanan selama empat bulan.
Terungkapnya peranan Mandari, setelah tertangkapnya dua orang pemuda di Abian Tubuh dengan barang bukti 4 gram sabu dan diakui barang tersebut berasal dari SD. Selanjutnya, polisi menangkap SD di Lombok Tengah.
Baca: Warning Keras! Kapolda Jateng Janji Tindak Tegas Bandar Narkoba
Saat ditangkap, SD dan Mandari, sedang berada di sebuah hotel. Selain kedua orang itu, masih ada sejumlah orang lainnya di hotel itu, yakni GBP, ND, GWP dan GAA.
Dihubungi terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan, perkara bandar narkoba itu telah dihentikan karena belum P21, dan tidak terpenuhinya petunjuk dari jaksa peneliti.
(hsk)
Lihat Juga :