Begal Payudara Penumpang, Sopir Travel Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:23 WIB
loading...
Begal Payudara Penumpang,...
Tim Satrekrim Polres Prabumulih menangkap Ahmad Dovi Setia Budi (24, Kamis (6/1/2022). SINDOnews/Era
A A A
PRABUMULIH - Tim Satrekrim Polres Prabumulih menangkap Ahmad Dovi Setia Budi (24, Kamis (6/1/2022). Sopir travel itu ditangkap karena aksinya melakukan begal payudara terhadap penumpang yang masih di bawah umur.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Jailili membenarkan, saat ini tim Satreksrim telah mengamankan tersangka tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang berinisial Mc (16), yang mana korban merupakan warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan tersangka adalah warga Jalan Jendral Sudirman Gang Beringin No.030 RT.02/RW.02 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 10.15 WIB, di Jalan Lingkar Timur Tugu Nanas Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Yang mana sebelum kejadian, korban sedang berada di RM Pagi Sore Palembang dengan tujuan pulang ke Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian korban menaiki trevel yang dikemudikan oleh tersangka, akan tetapi bukannya diantarkan ke tempat tujuan, tersangka malah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap korban dari perjalanan Palembang sampai ke kota Prabumulih, dengan cara melakukan pengancaman serta kemudian melakukan pelecehan dengan cara meremas dan mencium payudara korban.

“Karena korban melakukan perlawanan, tersangka memukul kepala korban dan menurunkan korban di kota Prabumulih tepatnya di Jalan Lingkar Tugu Nanas dengan mengalami luka di bagian kepala akibat di pukul oleh tersangka,” katanya. Baca: Bebas dari Penjara, Pria di Bali Kembali Edarkan Sabu.

Dan akibat kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Hingga tersangka berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baca Juga: Duh, Seorang Ibu Selundupkan Sabu untuk Anaknya di Rutan.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maximal 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved