DP3A Makassar Tangani 15 Kasus Anak Terpapar Radikalisme
Kamis, 06 Januari 2022 - 17:00 WIB
loading...
DP3A Kota Makassar menangani 15 kasus anak terpapar radikalisme sepanjang 2021. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menangani sebanyak 15 kasus anak terpapar radikalisme pada tahun 2021.
"Sepanjang 2021, kami menangani sampai 15 kasus. Mereka itu adalah anak yang terpapar radikalisme ," ungkap Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Mahfud MD Klaim Masyarakat Senang Sweeping dan Anarkisme di 2021 Berkurang
Achi menuturkan, mayoritas anak yang terpapar radikalisme merupakan turunan dari orang tuanya. Sedari kecil, mereka sudah ditanamkan paham-paham radikalisme dalam kehidupannya.
Maka dari itu, dalam penanganan kasus anak terpapar radikalisme ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Sebab, mereka salah satu yang paling paham mengenai penanganan kasus ini.
Baca juga: Sepanjang 2021, Sebanyak 364 Orang Ditindak karena Terlibat Terorisme
Kemudian, kata dia, DP3A Kota Makassar juga melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan intervensi pendidikan dan layanan kesehatan.
"Sepanjang 2021, kami menangani sampai 15 kasus. Mereka itu adalah anak yang terpapar radikalisme ," ungkap Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Mahfud MD Klaim Masyarakat Senang Sweeping dan Anarkisme di 2021 Berkurang
Achi menuturkan, mayoritas anak yang terpapar radikalisme merupakan turunan dari orang tuanya. Sedari kecil, mereka sudah ditanamkan paham-paham radikalisme dalam kehidupannya.
Maka dari itu, dalam penanganan kasus anak terpapar radikalisme ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Sebab, mereka salah satu yang paling paham mengenai penanganan kasus ini.
Baca juga: Sepanjang 2021, Sebanyak 364 Orang Ditindak karena Terlibat Terorisme
Kemudian, kata dia, DP3A Kota Makassar juga melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan intervensi pendidikan dan layanan kesehatan.
Lihat Juga :