Bocah 5 Tahun Dirantai di Dalam Rumah, TKP Dipasang Garis Polisi

Kamis, 06 Januari 2022 - 13:01 WIB
loading...
Bocah 5 Tahun Dirantai di Dalam Rumah, TKP Dipasang Garis Polisi
Petugas saat menyelamatkan bocah laki-laki berumur 5 tahun yang tangan dan kakinya terikat rantai dalam kamar. Foto: iNewsTV/ Beben HVA
A A A
SUMEDANG - Polisi telah memasang pita kuning di rumah, lokasi ditemukannya bocah yang disekap , di perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022) pagi. Sementara pemilik rumah juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Tony Liman, Ketua RT 04 RW 10 Anggrek Regency membenarkan bahwa ibu S, pemilik rumah sudah diamankan polisi. Rumah tersebut, lanjut Tony, sudah lama ditempati pemilik S. “Namun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, S berniat pindah dan menjual rumah, sehingga jarang bertemu dengan warga setempat,” kata Tony, Kamis (6/1/2022).



Bahkan warga tidak mengetahui ada anak kecil di rumah tersebut. Sementara itu, tambahnya, hubungan anak R dengan ibu S masih belum diketahui warga.

Diketahui, warga digegerkan dengan ditemukannya bocah Rizki (5) dalam keadaan terikat rantai pada Rabu (5/1/2022) siang. Bocah tersebut ditemukan setelah ada kepulan asap dari dalam rumah akibat dari panci di kompor gas. Petugas keamanan mendobrak rumah tersebut dan menemukan seorang bocah dalam keadaan kaki dan tangan terikat rantai besi. Baca Juga: Kisah Pilu 3 Bocah yang Disekap Ibu Angkatnya

Rizki telah dibawa pihak kepolisian untuk diperiksa dan saat ini sedang dalam pengawasan Unit PPA Polres Sumedang dan dalam penanganan medis. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi termasuk S, pemilik rumah.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2825 seconds (0.1#10.140)