Diimingi Uang Rp30 Ribu, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah di Tambora Berulang Kali
Kamis, 06 Januari 2022 - 08:09 WIB
loading...
A
A
A
Ternyata, lanjut Faruk, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali kepada korban. Adapun alasan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut lantaran telah manyayangi korban.
"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ucapnya. Baca juga: Pemulung Tersangka Pencabulan Bocah di Bekasi Kabur lalu Ditemukan Tewas di Kali
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Lihat Juga :