Syarat Serahkan Rapid Test Ditiadakan, Warga NTB Lega
loading...
A
A
A
SUMBAWA BARAT - Warga NTB yang melintasi penyeberangan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano (Lombok-Sumbawa) kini bernafas lega. Pasalnya, Gubernur NTB meniadakan persyaratan rapid test. Kebijakan yang direvisi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tersebut terbit berkat usulan Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin.
"Alhamdulillah syarat adanya hasil rapid test ditiadakan oleh Gubernur jika bepergian lintas pulau Lombok-Sumbawa atau Pelabuhan Kayangan-Tano,” kata Bupati Sumbawa Barat, Selasa (9/06/2020).
Disampaikan Bupati, masyarakat merasa dibebani dengan penerapan persyaratan rapid test jika menyeberang ke Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Jika pun tujuan itu untuk menekan mobilitas masyarakat, maka masih banyak cara lain untuk melakukannya.
Melalui Pergub tersebut, kini persyaratan warga yang ingin menyeberang dari Kayangan ke Tano dan sebaliknya hanya dengan clearance/klirens/screening kesehatan yang langsung dilaksanakan di Pelabuhan setempat. (prokopim)
"Alhamdulillah syarat adanya hasil rapid test ditiadakan oleh Gubernur jika bepergian lintas pulau Lombok-Sumbawa atau Pelabuhan Kayangan-Tano,” kata Bupati Sumbawa Barat, Selasa (9/06/2020).
Disampaikan Bupati, masyarakat merasa dibebani dengan penerapan persyaratan rapid test jika menyeberang ke Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Jika pun tujuan itu untuk menekan mobilitas masyarakat, maka masih banyak cara lain untuk melakukannya.
Melalui Pergub tersebut, kini persyaratan warga yang ingin menyeberang dari Kayangan ke Tano dan sebaliknya hanya dengan clearance/klirens/screening kesehatan yang langsung dilaksanakan di Pelabuhan setempat. (prokopim)
(alf)