Bupati Bantaeng Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN
Rabu, 05 Januari 2022 - 15:23 WIB
loading...
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menerima sertifikat hak pakai lahan dari Menteri ATR/BPN, Rabu (5/1/2022). Foto: Humas Pemkab Bantaeng
A
A
A
MAKASSAR - Bupati Bantaeng , Ilham Syah Azikin menghadiri penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama serta penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Hotel The Rinra, Kota Makassar, Rabu (5/1/2022).
Kegiatan itu digelar Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono, Plt Gubernur Sulsel , Ketua DPRD Sulsel, Kapolda Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan sejumlah pimpinan perbankan hadir dalam kegiatan itu.
Baca juga:Petani Bantaeng Dapat Alsintan Bantuan dari Anggota DPR RI dan Kementan
Selain Bupati Bantaeng , hadir pula 23 kepala daerah lainnya di Sulsel, didampingi Kepala ATR/BPN daerah masing-masing. Sertifikat tanah hak pakai diserahkan langsung Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.
Kepala Kantor ATR/BPN Bantaeng, Adri Virly Rachman mengatakan, dokumen tanah itu berguna sebagai legalitas kepastian hukum hak atas tanah.
"Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan juga sekarang dipersyaratkan dalam pengajuan anggaran pembangunan di lokasi tanah tersebut," kata dia.
Adri Virly Rachman lebih jauh menjelaskan terkait poin-poin pembahasan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, sertifikasi aset pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Baca juga:KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Kedua, proyek strategis nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa poin yaitu instruksi untuk menyukseskan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada pemerintah desa setempat, pembebasan BPHTB pada lokasi PSN dan penekanan pembiayaan PTSL sesuai dengan perbub dan SKB3 menteri," kata dia.
Ketiga, pembangunan basis data melalui sebuah peta sebagai sumber data yang dapat digunakan sebagai data oleh pemerintah daerah yang berasal dari peta hasil PSN maupun kegiatan rutin.
"Keempat, penanganan masalah pertanahan terutama terkait kejelasan batas-batas wilayah kabupaten, kecamatan dan desa," kata dia.
Baca juga:Mendagri Puji Realisasi Vaksinasi Bantaeng yang Capai 31% dalam 20 Hari
Sementara itu, Bupati Bantaeng , Ilham Azikin mengatakan, MoU ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian administrasi pertanahan kepada masyarakat.
"Kita ke depannya berupaya dan berharap konflik-konflik terkait lahan itu semakin berkurang dengan adanya kebijakan dari menteri ATR/BPN. Dengan adanya kepastian ini maka akan semakin berkurangnya konflik lahan antar masyarakat ataupun pemerintah dan masyarakat," kata Bupati peraih penghargaan ketahanan pangan nasional itu.
Kegiatan itu digelar Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono, Plt Gubernur Sulsel , Ketua DPRD Sulsel, Kapolda Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan sejumlah pimpinan perbankan hadir dalam kegiatan itu.
Baca juga:Petani Bantaeng Dapat Alsintan Bantuan dari Anggota DPR RI dan Kementan
Selain Bupati Bantaeng , hadir pula 23 kepala daerah lainnya di Sulsel, didampingi Kepala ATR/BPN daerah masing-masing. Sertifikat tanah hak pakai diserahkan langsung Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.
Kepala Kantor ATR/BPN Bantaeng, Adri Virly Rachman mengatakan, dokumen tanah itu berguna sebagai legalitas kepastian hukum hak atas tanah.
"Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan juga sekarang dipersyaratkan dalam pengajuan anggaran pembangunan di lokasi tanah tersebut," kata dia.
Adri Virly Rachman lebih jauh menjelaskan terkait poin-poin pembahasan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, sertifikasi aset pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Baca juga:KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Kedua, proyek strategis nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa poin yaitu instruksi untuk menyukseskan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada pemerintah desa setempat, pembebasan BPHTB pada lokasi PSN dan penekanan pembiayaan PTSL sesuai dengan perbub dan SKB3 menteri," kata dia.
Ketiga, pembangunan basis data melalui sebuah peta sebagai sumber data yang dapat digunakan sebagai data oleh pemerintah daerah yang berasal dari peta hasil PSN maupun kegiatan rutin.
"Keempat, penanganan masalah pertanahan terutama terkait kejelasan batas-batas wilayah kabupaten, kecamatan dan desa," kata dia.
Baca juga:Mendagri Puji Realisasi Vaksinasi Bantaeng yang Capai 31% dalam 20 Hari
Sementara itu, Bupati Bantaeng , Ilham Azikin mengatakan, MoU ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian administrasi pertanahan kepada masyarakat.
"Kita ke depannya berupaya dan berharap konflik-konflik terkait lahan itu semakin berkurang dengan adanya kebijakan dari menteri ATR/BPN. Dengan adanya kepastian ini maka akan semakin berkurangnya konflik lahan antar masyarakat ataupun pemerintah dan masyarakat," kata Bupati peraih penghargaan ketahanan pangan nasional itu.
(luq)
Lihat Juga :