Janda Muda di Sukabumi Meningkat, 734 Perceraian Didominasi Pernikahan Seumur Jagung
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Jumlah predikat janda muda di Kota Sukabumi terus bertambah. Data di Pengadilan Agama (PA) sepanjang Januari hingga Desember 2021 terdapat sebanyak 734 pasangan suami istri (pasutri) kandas. Dari jumlah itu, perceraian didominasi usia 30 sampai 40 tahun.
Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari jumlah total pengaduan rinciannya 149 cerai talak dan 585 cerai gugat. "Sampai saat ini, cerai gugat memang masih mendominasi pengaduan di Kota Sukabumi. Terbukti, sampai akhir tahun lalu ada sebanyak 585 perkara," ujar Tuti kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Janda di Prabumulih Bertambah 305 Orang, Ini Faktor Penyebabnya
Tuti menambahkan bahwa pada umumnya perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi. Kendati demikian, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
"Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah," ujar Tuti kembali.
Baca juga: Nasib Habib Bahar Sebulan Bebas dari Penjara Kembali Ditahan di Polda Jabar
Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misalnya saja, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. "Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan," ujarnya.
PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.
"Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan," pungkas Tuti.
Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari jumlah total pengaduan rinciannya 149 cerai talak dan 585 cerai gugat. "Sampai saat ini, cerai gugat memang masih mendominasi pengaduan di Kota Sukabumi. Terbukti, sampai akhir tahun lalu ada sebanyak 585 perkara," ujar Tuti kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Janda di Prabumulih Bertambah 305 Orang, Ini Faktor Penyebabnya
Tuti menambahkan bahwa pada umumnya perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi. Kendati demikian, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
"Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah," ujar Tuti kembali.
Baca juga: Nasib Habib Bahar Sebulan Bebas dari Penjara Kembali Ditahan di Polda Jabar
Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misalnya saja, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. "Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan," ujarnya.
PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.
"Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan," pungkas Tuti.
(msd)