Kejati Sulsel Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Senin, 03 Januari 2022 - 20:34 WIB
loading...
Kejati Sulsel Kantongi...
Kantor Kejati Sulsel. Pihak Kejati Sulsel sudah mengantongi calon tersangka untuk dugaan korupsi PDAM Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Bid Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), sedikit lagi bakal mengungkap dalang di balik kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel , Andi Faik W Hamzah menyampaikan selama penyidikan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Pihaknya pun telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

Baca Juga: Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi Dalam Kasus PDAM Makassar

"Menurut penyidik sudah ada ketentuan formil yang dilanggar. Dan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut sudah bisa kita identifikasi. Namun muara dari tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara," kata Faik kepada Sindo Makassar Senin (3/1/2022).

Dia menyebut, untuk penentuan tersangka bakal dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dirampungkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Perhitungan kerugian negara masih berproses di sana. Itu dulu yang mesti dipastikan," kata Faik.

Dia menambahkan, sejak perkara ini dinaikan statusnya ke penyidikan pertengahan November 2021 lalu. Sudah ada puluhan orang yang diambil keterangannya guna pendalaman bukti. "Kurang lebih 30 saksi, kalau berdasar pemanggilan yang kami proses," ungkapnya.

Umumnya saksi yang diambil keterangan merupakan pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar pada periode 2015 sampai 2019. Faik belum mau menjabarkan lebih jauh progresnya. "Kita tunggu bersama saja perkembangan dari penyidik seperti apa," tukasnya.

Kasus dana tantiem bonus premi asuransi dan premi dana pensiun tahun 2016-2019 ini bergulir lewat laporan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Dimana didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Baca Juga: Kejati Diminta Tak Pandang Bulu Soal Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar periode itu yakni Danny Pomanto agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar .

Atas dua poin rekomendasi BPK itu, LB AMP Sulsel menilai ada masalah hukum karena kelebihan pembayaran dengan total Rp31.448.367.629 miliar. Adapun dua pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum adalah Danny Pomanto dan jajaran Direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, Asdar Ali, Irawan Abadi dan Kartia Bado.

Lebih jauh LSM tersebut mengaitkan temuan dan rekomendasi BPK itu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Baca Juga: Geledah Kantor PDAM Makassar, Kejati Amankan Dokumen Banking Pegawai

Dalam kasus itu, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak, mulai Danny Pomanto selaku Walikota Periode 2014-2019, jajaran direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, pihak Asuransi Bumiputera, Otoritas Jasa Keuangan, sampai beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pada periode 2003-2018.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Dugaan Korupsi Bupati...
Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Berita Terkini
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved