Breaking News! 20 Warga Jabar Terpapar Omicron, Ridwan Kamil: Sekarang Dikarantina di Jakarta

Senin, 03 Januari 2022 - 19:11 WIB
loading...
Breaking News! 20 Warga Jabar Terpapar Omicron, Ridwan Kamil: Sekarang Dikarantina di Jakarta
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan kabar bahwa sebanyak 20 warga Jabar terpapar COVID-19 varian Omicron dan menjalani karantina di Jakarta. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan kabar bahwa sebanyak 20 warga Jabar terpapar COVID-19 varian Omicron. Menurut Ridwan Kamil, 20 warga tersebut terdeteksi saat menjalani karantina di Jakarta sepulang dari luar negeri.

"Hari ini tercatat warga Jabar yang datang dari luar negeri, kemudian dikarantina, dan diketahui terpapar Omicron ada 20 orang. Jadi ini breaking news," ungkap Ridwan Kamil di Bandung, Senin (3/12/2021).



Namun, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, hingga saat ini, belum ditemukan kasus Omicron akibat penularan lokal di Jabar. Dia menyatakan, Provinsi Jabar masih terbebas dari Omicron.

"Tapi, tidak di level komunitas, semuanya tersisir di batas negara, yaitu di bandara, KTP-nya tercatat warga Jabar," katanya.

"Omicron belum ada di Tanah Jabar per-hari ini, tapi yang KTP Jabar sekarang karantina di Jakarta ada 20 orang, kira-kira begitu," lanjut Kang Emil menegaskan.

Meski begitu, pihaknya tetap mengambil langkah proaktif untuk mencegah penularan lokal Omicron di Jabar dengan menyiapkan strategi seperti halnya saat menangani varian Delta.

"Transmisi (lokal) saya nyatakan belum ada, tapi Pemprov Jabar pro-aktif. Kami bersama komite melakukan perhitungan, 14 hari pasca-Nataru kami asumsikan jika ada berita buruk seperti apa. Maka, per-oksigenan semua kami persiakan, pokoknya semua diulang lah seperti Delta," paparnya.



Lebih lanjut Kang Emil mengakui bahwa tingkat penularan Omicron sangat cepat. Namun, berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, tingkat fatalisasi varian baru COVID-19 itu terbilang rendah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3056 seconds (0.1#10.140)