Mulai Hari Ini Masuk Manado Harus Bawa Surat Perjalanan
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Ditegaskan, tentang surat keterangan perjalanan yang viral dan menjadi percakapan publik secara luas, menurut Sanil, wali kota merespons dan memahami berbagai usulan yang disampaikan warga baik di kanal pengaduan Pemkot Manado, media sosial atau pesan yang disampaikan melalui juru bicara Gugus Tugas dan wakil wali kota.
"Ketua Gugus Tugas sudah memutuskan agar prosedur pembuatan Surat Keterangan Perjalanan tidak boleh membebani warga. Formatnya diusahakan sama di semua kelurahan dan kepala desa. Surat ini kita syaratkan berlaku selama 7 (tujuh) hari. Artinya di hari kedelapan sejak surat keterangan dikeluarkan, surat keterangan dinyatakan tidak berlaku. Kecuali yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang dikeluarkan cukup sekali," jelasnya.
Selain itu, pembuatan surat keterangan perjalanan di kelurahan tidak dipungut biaya sepeser pun. "Tidak disyaratkan permintaan surat keterangan sehat untuk mendapatkan surat keterangan perjalanan. Nanti lebih panjang ini cerita dan lain daripada yang dimaksudkan," tuturnya.
Sanil juga menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kapasitas tempat duduk pada kendaraan bermotor berupa mobil pribadi dan angkutan umum telah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19 di Sulawesi Utara pasal 18 ayat (4) huruf e dan ayat (6) huruf a yang menuliskan jarak physical distancing jarak 1 meter antar penumpang. Pehitungan tersebut sudah disederhanakan dengan menetapkan kebijakan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
"Kegiatan pembatasan dan pengendalian diberlakukan selama 14 hari sejak 10 Juni sampai dengan 24 Juni 2020 sambil memperhatikan perkembangan yang terjadi dan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada beberapa hari ke depan setelah kegiatan resmi beroperasi," tandas Sanil.
"Ketua Gugus Tugas sudah memutuskan agar prosedur pembuatan Surat Keterangan Perjalanan tidak boleh membebani warga. Formatnya diusahakan sama di semua kelurahan dan kepala desa. Surat ini kita syaratkan berlaku selama 7 (tujuh) hari. Artinya di hari kedelapan sejak surat keterangan dikeluarkan, surat keterangan dinyatakan tidak berlaku. Kecuali yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang dikeluarkan cukup sekali," jelasnya.
Selain itu, pembuatan surat keterangan perjalanan di kelurahan tidak dipungut biaya sepeser pun. "Tidak disyaratkan permintaan surat keterangan sehat untuk mendapatkan surat keterangan perjalanan. Nanti lebih panjang ini cerita dan lain daripada yang dimaksudkan," tuturnya.
Sanil juga menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kapasitas tempat duduk pada kendaraan bermotor berupa mobil pribadi dan angkutan umum telah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19 di Sulawesi Utara pasal 18 ayat (4) huruf e dan ayat (6) huruf a yang menuliskan jarak physical distancing jarak 1 meter antar penumpang. Pehitungan tersebut sudah disederhanakan dengan menetapkan kebijakan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
"Kegiatan pembatasan dan pengendalian diberlakukan selama 14 hari sejak 10 Juni sampai dengan 24 Juni 2020 sambil memperhatikan perkembangan yang terjadi dan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada beberapa hari ke depan setelah kegiatan resmi beroperasi," tandas Sanil.
(shf)
Lihat Juga :