Mulai Hari Ini Masuk Manado Harus Bawa Surat Perjalanan

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
A A A
Ditegaskan, tentang surat keterangan perjalanan yang viral dan menjadi percakapan publik secara luas, menurut Sanil, wali kota merespons dan memahami berbagai usulan yang disampaikan warga baik di kanal pengaduan Pemkot Manado, media sosial atau pesan yang disampaikan melalui juru bicara Gugus Tugas dan wakil wali kota.

"Ketua Gugus Tugas sudah memutuskan agar prosedur pembuatan Surat Keterangan Perjalanan tidak boleh membebani warga. Formatnya diusahakan sama di semua kelurahan dan kepala desa. Surat ini kita syaratkan berlaku selama 7 (tujuh) hari. Artinya di hari kedelapan sejak surat keterangan dikeluarkan, surat keterangan dinyatakan tidak berlaku. Kecuali yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang dikeluarkan cukup sekali," jelasnya.

Selain itu, pembuatan surat keterangan perjalanan di kelurahan tidak dipungut biaya sepeser pun. "Tidak disyaratkan permintaan surat keterangan sehat untuk mendapatkan surat keterangan perjalanan. Nanti lebih panjang ini cerita dan lain daripada yang dimaksudkan," tuturnya.

Sanil juga menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kapasitas tempat duduk pada kendaraan bermotor berupa mobil pribadi dan angkutan umum telah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19 di Sulawesi Utara pasal 18 ayat (4) huruf e dan ayat (6) huruf a yang menuliskan jarak physical distancing jarak 1 meter antar penumpang. Pehitungan tersebut sudah disederhanakan dengan menetapkan kebijakan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

"Kegiatan pembatasan dan pengendalian diberlakukan selama 14 hari sejak 10 Juni sampai dengan 24 Juni 2020 sambil memperhatikan perkembangan yang terjadi dan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada beberapa hari ke depan setelah kegiatan resmi beroperasi," tandas Sanil.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Gempa M5,8 Guncang Bitung...
Gempa M5,8 Guncang Bitung Sulawesi Utara Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Percepat Evakuasi Warga Terdampak Gempa Besar di Sulut dan Malut
93 Gempa Susulan Pasca-Sulut...
93 Gempa Susulan Pasca-Sulut dan Malut Diguncang Gempa Dahsyat M7,6
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Momen Prabowo Joget...
Momen Prabowo Joget ‘Tabola Bale’ Bareng Warga di Miangas
Rekomendasi
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved