Mulai Hari Ini Masuk Manado Harus Bawa Surat Perjalanan

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Masuk Manado Harus Bawa Surat Perjalanan
Mulai hari ini, Rabu (10/6/2020) warga yang ingin masuk ke Kota Manado harus menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait. Foto/SINDOnews/Cahya Sumirat
A A A
MANADO - Mulai hari ini, Rabu (10/6/2020) warga yang ingin masuk ke Kota Manado , Sulawesi Utara harus menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait. Kebijakan ini dalam rangka pembatasan dan pengendalian pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi untuk rangka optimalisasi pencegahan penyebaran (OPP) COVID-19 di Kota Manado.

Pantauan di pos penjagaan, setiap orang yang memasuki Kota Manado wajib menggunakan masker, suhu tubuh harus kurang dari atau sama dengan 38 derajat, kapasitas tempat duduk kendaraan mobil 50%, dan membawa serta menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait. (Baca juga: Gerilya BIN di Surabaya, 651 Warga Diketahui Positif COVID-19 lewat Swab Test)

Pelaksanaa pembatasan pergerakan orang dan transportasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dipimpin Wali Kota Manado sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Manado GS Vicky Lumentut sekaligus, yang diikuti Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastiaan, Sekda Micler Lakat, Kalak BPBD Donald Sambuaga, Juru Bicara Gugus Tugas Sanil Marentek, dan 16 Koordinator Pos Kontrol yang terdiri dari para kepala perangkat daerah dan staf ahli, pada Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Kinerja Kepala Daerah Tangani Pandemi COVID-19 Jadi Panggung Politik)

Rapat membahas dan mengevaluasi beberapa hal seperti peralatan thermo gun dan jas hujan, sistem operasional prosedur bagi warga yang setelah dites memiliki suhu badan lebih tinggi dari 38 derajat celscius, dan surat keterangan perjalanan.

Juru Bicara Gugus Tugas Kota Manado, Sanil Marentek mengemukakan, seluruh koordinator posko bertanggung jawab terhadap setiap kebutuhan yang diperlukan saat operasional posko.

"Bila ada yang masih harus dilengkapi, sesegera mungkin harus diadakan karena kita tidak boleh membuat perlambatan kendaraan menjadi macet berkepanjangan. Jangan semua diperiksa di depan pos. Atur dengan baik koordinasinya, apalagi ada syarat tambahan surat keterangan perjalanan," katanya.

Berikutnya soal pengukuran suhu. Apabila warga yang diukur suhu badannya lebih dari 38 derajat celcius dan ber-KTP Manado, akan dibawa ke Puskesmas terdekat. "Tapi bila berasal dari luar daerah Manado, yang bersangkutan diarahkan kembali ke daerah asal dan tidak diperkenankan masuk Kota Manado," ujarnya.

Ditegaskan, tentang surat keterangan perjalanan yang viral dan menjadi percakapan publik secara luas, menurut Sanil, wali kota merespons dan memahami berbagai usulan yang disampaikan warga baik di kanal pengaduan Pemkot Manado, media sosial atau pesan yang disampaikan melalui juru bicara Gugus Tugas dan wakil wali kota.

"Ketua Gugus Tugas sudah memutuskan agar prosedur pembuatan Surat Keterangan Perjalanan tidak boleh membebani warga. Formatnya diusahakan sama di semua kelurahan dan kepala desa. Surat ini kita syaratkan berlaku selama 7 (tujuh) hari. Artinya di hari kedelapan sejak surat keterangan dikeluarkan, surat keterangan dinyatakan tidak berlaku. Kecuali yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang dikeluarkan cukup sekali," jelasnya.

Selain itu, pembuatan surat keterangan perjalanan di kelurahan tidak dipungut biaya sepeser pun. "Tidak disyaratkan permintaan surat keterangan sehat untuk mendapatkan surat keterangan perjalanan. Nanti lebih panjang ini cerita dan lain daripada yang dimaksudkan," tuturnya.

Sanil juga menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kapasitas tempat duduk pada kendaraan bermotor berupa mobil pribadi dan angkutan umum telah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19 di Sulawesi Utara pasal 18 ayat (4) huruf e dan ayat (6) huruf a yang menuliskan jarak physical distancing jarak 1 meter antar penumpang. Pehitungan tersebut sudah disederhanakan dengan menetapkan kebijakan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

"Kegiatan pembatasan dan pengendalian diberlakukan selama 14 hari sejak 10 Juni sampai dengan 24 Juni 2020 sambil memperhatikan perkembangan yang terjadi dan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada beberapa hari ke depan setelah kegiatan resmi beroperasi," tandas Sanil.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)