Mulai Hari Ini Masuk Manado Harus Bawa Surat Perjalanan

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Masuk...
Mulai hari ini, Rabu (10/6/2020) warga yang ingin masuk ke Kota Manado harus menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait. Foto/SINDOnews/Cahya Sumirat
A A A
MANADO - Mulai hari ini, Rabu (10/6/2020) warga yang ingin masuk ke Kota Manado , Sulawesi Utara harus menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait. Kebijakan ini dalam rangka pembatasan dan pengendalian pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi untuk rangka optimalisasi pencegahan penyebaran (OPP) COVID-19 di Kota Manado.

Pantauan di pos penjagaan, setiap orang yang memasuki Kota Manado wajib menggunakan masker, suhu tubuh harus kurang dari atau sama dengan 38 derajat, kapasitas tempat duduk kendaraan mobil 50%, dan membawa serta menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait. (Baca juga: Gerilya BIN di Surabaya, 651 Warga Diketahui Positif COVID-19 lewat Swab Test)

Pelaksanaa pembatasan pergerakan orang dan transportasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dipimpin Wali Kota Manado sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Manado GS Vicky Lumentut sekaligus, yang diikuti Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastiaan, Sekda Micler Lakat, Kalak BPBD Donald Sambuaga, Juru Bicara Gugus Tugas Sanil Marentek, dan 16 Koordinator Pos Kontrol yang terdiri dari para kepala perangkat daerah dan staf ahli, pada Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Kinerja Kepala Daerah Tangani Pandemi COVID-19 Jadi Panggung Politik)

Rapat membahas dan mengevaluasi beberapa hal seperti peralatan thermo gun dan jas hujan, sistem operasional prosedur bagi warga yang setelah dites memiliki suhu badan lebih tinggi dari 38 derajat celscius, dan surat keterangan perjalanan.

Juru Bicara Gugus Tugas Kota Manado, Sanil Marentek mengemukakan, seluruh koordinator posko bertanggung jawab terhadap setiap kebutuhan yang diperlukan saat operasional posko.

"Bila ada yang masih harus dilengkapi, sesegera mungkin harus diadakan karena kita tidak boleh membuat perlambatan kendaraan menjadi macet berkepanjangan. Jangan semua diperiksa di depan pos. Atur dengan baik koordinasinya, apalagi ada syarat tambahan surat keterangan perjalanan," katanya.

Berikutnya soal pengukuran suhu. Apabila warga yang diukur suhu badannya lebih dari 38 derajat celcius dan ber-KTP Manado, akan dibawa ke Puskesmas terdekat. "Tapi bila berasal dari luar daerah Manado, yang bersangkutan diarahkan kembali ke daerah asal dan tidak diperkenankan masuk Kota Manado," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Gempa M5,8 Guncang Bitung...
Gempa M5,8 Guncang Bitung Sulawesi Utara Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Percepat Evakuasi Warga Terdampak Gempa Besar di Sulut dan Malut
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved