Perkawinan Anak di Kota Makassar Meningkat Selama Pandemi

Senin, 03 Januari 2022 - 09:07 WIB
loading...
Perkawinan Anak di Kota Makassar Meningkat Selama Pandemi
Perkawinan anak di Kota Makassar meningkat selama pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Perkawinan anak di Kota Makassar meningkat selama pandemi Covid-19. Data Intitute Community of Justice (ICJ) yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama Kota Makassar mencatat kenaikan terjadi signifikan.

Angka dispensasi nikah tercatat mencapai 1.997 pada tahun 2019, jumlah tersebut naik berkali lipat menjadi 4.086 kasus, kemudian kembali naik menjadi 13.297 pada tahun 2021.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelundungan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soeleman mengakui terjadi kenaikan perkawinan anak secara signifikan, khususnya di Kota Makassar.

Berdasarkan laporan yang masuk ke UPT PPA, naiknya angka perkawinan anak terjadi selama pandemi. "Kalau tahun lalu itu dia angkanya sudah 100 lebih (data 2020 ke 2021) jadi selama pandemi cukup tinggi memang yang ambil dispensasi nikah," katanya.



Sementara tahun ini dikatakan kembali mengalami peningkatan signifikan hanya saja untuk tahun 2021 ke 2022, data tersebut masih diproses oleh UPTD PPA sebelum dirilis ke publik.

Adapun pemicu naiknya perkawinan anak yang signifikan tersebut disebabkan oleh faktor pergaulan bebas atau hamil di luar nikah.

"Alasannya paling besar karena pergaulan risiko atau pergaulan bebas, dia hamil, hamil di usia anak," bebernya.

Lebih lanjut, untuk alasan lainnya sudah tak lagi ditolelir. Selain itu, anak yang menikah tersebut juga diharuskan mengantongi sejumlah persyaratan.

Di antaranya harus mengantongi izin dari imam kelurahan, memiliki rekomendasi atau hasil pemeriksaaan dokter, serta hasil USG umur kehamilan anak tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)