Pengamat Nilai Ojol Angkut Penumpang Sangat Berisiko Terpapar Covid-19
Rabu, 10 Juni 2020 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengaku tidak heran bila operasional ojol yang sudah beroperasi tidak mematuhi sejumlah peraturan. Satu di antara alasannya yakni minim sosialisasi dan tidak konsistennya penegakan hukum. Trubus mengatakan, sejumlah syarat operasional ojol baru dikeluarkan sehari sebelum resmi beroperasi, Senin (8/6). Dengan begitu, banyak pengemudi dan masyarakat yang tidak memahami bagaimana aturan tersebut diimplementasikan.
Selain itu, kata Trubus, penegakan hukum terhadap pelanggaran juga tidak konsisten. Pada masa PSBB saja, penegakan hukum tidak konsisten apalagi pada masa transisi yang begitu banyak sektor kegiatan dibuka. “Sosialisasinya kurang, penegakan hukumnya tidak konsisten. Jadi wajar kalau operasional ojol seperti biasa sebelum Covid-19,” kata Trubus. (Baca juga: Legislator PKS MInta Kebijakan Ganjil Genap untuk Motor Ditinjau Kembali)
Dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menjalankan dengan tegas peraturannya dan menyosialisasikan dengan gencar masa transisi PSBB ini. “Kalau didiamkan, ini bahaya. Apalagi pandemi masih mewabah di Jakarta. Tidak bisa kalau kita hanya minta masyarakat sadar tanpa ada penegakan aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liouto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Satu di antaranya mengatur operasional ojol.
Dalam SK tersebut ojol mulai beroperasi Senin (8/6). Syaratnya pengemudi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang berlaku Pembatasan Sosial Berskala Lokal. (Baca juga: CDC Ungkap Banyak Warga AS Minum Pemutih Pakaian untuk Cegah Covid-19)
Selain itu, kata Trubus, penegakan hukum terhadap pelanggaran juga tidak konsisten. Pada masa PSBB saja, penegakan hukum tidak konsisten apalagi pada masa transisi yang begitu banyak sektor kegiatan dibuka. “Sosialisasinya kurang, penegakan hukumnya tidak konsisten. Jadi wajar kalau operasional ojol seperti biasa sebelum Covid-19,” kata Trubus. (Baca juga: Legislator PKS MInta Kebijakan Ganjil Genap untuk Motor Ditinjau Kembali)
Dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menjalankan dengan tegas peraturannya dan menyosialisasikan dengan gencar masa transisi PSBB ini. “Kalau didiamkan, ini bahaya. Apalagi pandemi masih mewabah di Jakarta. Tidak bisa kalau kita hanya minta masyarakat sadar tanpa ada penegakan aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liouto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Satu di antaranya mengatur operasional ojol.
Dalam SK tersebut ojol mulai beroperasi Senin (8/6). Syaratnya pengemudi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang berlaku Pembatasan Sosial Berskala Lokal. (Baca juga: CDC Ungkap Banyak Warga AS Minum Pemutih Pakaian untuk Cegah Covid-19)
Lihat Juga :