TNI AL Gagalkan Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau ke Bali untuk Konsumsi Malam Tahun Baru
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam Appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Baca: Baru 2 Tahun Dipakai, Atap Bangunan SDN 2 di Ciamis Ambruk saat Diguyur Hujan.
Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. Baca Juga: Janda Muda Kabur Tanpa Busana Usai Diperkosa 2 Pemuda di Mobil.
Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. Baca Juga: Janda Muda Kabur Tanpa Busana Usai Diperkosa 2 Pemuda di Mobil.
Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(nag)
Lihat Juga :