Irwan Hamid Resmikan Mal Pelayanan Publik Pinrang
Kamis, 30 Desember 2021 - 18:44 WIB
loading...
Bupati Pinrang, Irwan Hamid saat meresmikan Mal Pelayanan Publik, Kamis (30/12). Foto: Humas Pemkab Pinrang
A
A
A
PINRANG - Bupati Pinrang , Irwan Hamid meresmikan penggunaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, Kamis (30/12).
Kepala Dinas PMPTSP Pinrang, A Mirani mengungkapkan, kehadiran Mal Pelayanan Publik ini adalah salah satu jawaban dan manivestasi atas reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik.
Baca juga:Irwan Hamid Ajak KAHMI Sinergi Bangun Kabupaten Pinrang
Selain itu, lanjut Mirani, kehadiran MPP ini adalah jawaban atas kritik Presiden yang menyebutkan bahwa birokrasi dalam hal pelayanan publik, cenderung kaku dan terjebak dalam hal yang berbau prosedural dan administratif.
“Pelayanan yang diinginkan publik adalah yang dapat dilakukan di satu tempat, mudah cepat dan terintegrasi” ungkap Mirani.
Baca juga:Lantik Kepala Desa, Bupati Pinrang Sebut Masyarakat Makin Dewasa Berdemokrasi
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, dengan adanya MPP diharapkan semua berperan aktif dalam melayani masyarakat.
Kepala Dinas PMPTSP Pinrang, A Mirani mengungkapkan, kehadiran Mal Pelayanan Publik ini adalah salah satu jawaban dan manivestasi atas reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik.
Baca juga:Irwan Hamid Ajak KAHMI Sinergi Bangun Kabupaten Pinrang
Selain itu, lanjut Mirani, kehadiran MPP ini adalah jawaban atas kritik Presiden yang menyebutkan bahwa birokrasi dalam hal pelayanan publik, cenderung kaku dan terjebak dalam hal yang berbau prosedural dan administratif.
“Pelayanan yang diinginkan publik adalah yang dapat dilakukan di satu tempat, mudah cepat dan terintegrasi” ungkap Mirani.
Baca juga:Lantik Kepala Desa, Bupati Pinrang Sebut Masyarakat Makin Dewasa Berdemokrasi
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, dengan adanya MPP diharapkan semua berperan aktif dalam melayani masyarakat.
Lihat Juga :