KPK Ungkap Dodi Reza Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar
Kamis, 30 Desember 2021 - 14:57 WIB
loading...
Terdakwa Suhandy (39) yang terjerat perkara dugaan pemberian suap fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Terdakwa Suhandy (39) yang terjerat perkara dugaan pemberian suap fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap oleh terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara terjadi pada sekira bulan Oktober 2020 silam. Terdakwa terlebih dahulu menemui Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari bermaksud menanyakan adanya empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021. Baca juga:
Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian
"Namun dengan syarat terdakwa harus menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10 persen, Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3-5 persen, lalu 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, serta 1 persen untuk PPTK bagian administrasi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021).
Atas penyampaian tersebut, lanjut Taufiq, terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu. Keempat paket proyek tersebut yakni pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, serta Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan sekitar Rp20 miliar.
"Setelah adanya kesepakatan, terdakwa lalu menyerahkan sejumlah uang pertama kepada DRA melalui Eddy Umari senilai Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee empat paket proyek," ungkapnya. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap oleh terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara terjadi pada sekira bulan Oktober 2020 silam. Terdakwa terlebih dahulu menemui Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari bermaksud menanyakan adanya empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021. Baca juga:
Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian
"Namun dengan syarat terdakwa harus menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10 persen, Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3-5 persen, lalu 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, serta 1 persen untuk PPTK bagian administrasi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021).
Atas penyampaian tersebut, lanjut Taufiq, terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu. Keempat paket proyek tersebut yakni pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, serta Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan sekitar Rp20 miliar.
"Setelah adanya kesepakatan, terdakwa lalu menyerahkan sejumlah uang pertama kepada DRA melalui Eddy Umari senilai Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee empat paket proyek," ungkapnya. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang
Lihat Juga :