Berderai Air Mata, 3 Ibu Rumah Tangga Minta Suaminya Dibebaskan Polda Aceh
Kamis, 30 Desember 2021 - 08:43 WIB
loading...
A
A
A
Ketiganya dituduh melakukan pengrusakan bangunan pondok di lahan sengketa pada 10 Maret 2021 silam. Warga melakukan pengrusakan pada saat proses pembacaan keputusan pengadilan, terkait sengketa lahan.
Menurut warga, pada saat pembacaan keputusan sidang gugatan tanah sengeketa, lahan tersebut berada di kawasanan yang dimenangkan gugatannya oleh warga, dan berada di kawasan Kabupaten Langkat.
Baca juga: Kisah Serangan Berdarah Sekutu Sriwijaya saat Berlangsung Resepsi Pernikahan Airlangga
Karena sudah keluar keputusan memenangkan gugatan lahan, dan dimenangkan warga, sempat terjadi pengrusakan gubuk-gubuk di atas areal lahan. Anehnya, pengrusakan ini dilaporkan tergugat, dan berakhir dengan ditangkapnya warga dalam kasus pengrusakan.
Suryani, salah satu istri tersangka pengrusakan mengharapkan ada keadilan dari Kapolda Aceh, dan membebaskan para tersangka. "Suami kami hanya ikut membantu aparat saat ekskusi lahan dan penertiban bangunan liar di lahan sengketa," tegasnya.
Menurut warga, pada saat pembacaan keputusan sidang gugatan tanah sengeketa, lahan tersebut berada di kawasanan yang dimenangkan gugatannya oleh warga, dan berada di kawasan Kabupaten Langkat.
Baca juga: Kisah Serangan Berdarah Sekutu Sriwijaya saat Berlangsung Resepsi Pernikahan Airlangga
Karena sudah keluar keputusan memenangkan gugatan lahan, dan dimenangkan warga, sempat terjadi pengrusakan gubuk-gubuk di atas areal lahan. Anehnya, pengrusakan ini dilaporkan tergugat, dan berakhir dengan ditangkapnya warga dalam kasus pengrusakan.
Suryani, salah satu istri tersangka pengrusakan mengharapkan ada keadilan dari Kapolda Aceh, dan membebaskan para tersangka. "Suami kami hanya ikut membantu aparat saat ekskusi lahan dan penertiban bangunan liar di lahan sengketa," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :