Mulai Berlaku Hari Ini, Ada 13 Larangan dalam PSBB di Kota Tegal

Kamis, 23 April 2020 - 11:20 WIB
loading...
Mulai Berlaku Hari Ini,...
Penutupan jalan di perkampungan di Kota Tegal. PSBB mulai diterapkan hari ini di Kota Tegal. Foto/iNews/Yunibar
A A A
TEGAL - Pembasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal resmi diterapkan mulai Kamis (23/4/2020) hari ini. Pemkot Tegal berharap masyarakat menaati aturan yang berlaku selama masa PSBB.

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, dengan telah disetujuinya PSBB Kota Tegal oleh Menteri Kesehatan, maka warga wajib mentaati segala aturan dalam PSBB. Bahkan dirinya mewanti-wanti akan ada sangsi bagi para pelanggar PSBB di Kota Tegal.

Aturan PSBB yang dimaksud telah disosialisasikan Pemkot Tegal kepada masyarakat jauh sebelum pelaksanaan. Pejabat Forkomincam juga blusukan ke sejumlah perkampungan mengimbau warga untuk memakai masker. Mereka juga membagikan masker secara cuma-cuma.

Jumadi juga memerintahkan kegiatan pembagian Paket Sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang. "Sehingga warga tidak perlu repot keluar rumah saat PSBB sudah diberlakukan," katanya.

Berikut 13 larangan dalam PSBB di Kota Tegal:

1. Membatasi kegiatan kegamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah.
2. Melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan.
3. Melarang masyarakat makan ditempat makan ataupun di restoran, warga hanya boleh membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan antar.
4. Dalam hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.
5. Membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah terkecuali bagi kantor/instansi di bidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memeberlakukan protokokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.
6. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB.
7. Warga yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker.
8. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50% pada angkutan umum termasuk taksi online.
9. Ojek online masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang.
10. Jam operasional toko sembako, minimarket, supermarket dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
11. Naik motor tidak boleh boncengan, kalau berboncengan harus dengan yang alamat KTP sama.
12. Moda transportasi angkot hanya boleh angkut separo jumlah total penumpang
13. Mobil pribadi dibatasi penumpangnya, misal Avanza yang seharusnya 8 orang hanya untuk 4 orang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)