6 Remaja Pelaku Klitih di Jogja Akui Bacok dan Pukuli Pengguna Jalan Untuk Senang-senang
loading...
A
A
A
JOGJAKARTA - Enam remaja pelaku kriminal jalanan alias klitih di Jogjakarta dibekuk. Dalam aksinya, pelaku tergolong sadis dan berbahaya, karena melukai korbannya hanya untuk kesenangan.
Kapolres Sleman, AKBP Wahyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, pelaku rata-rata masih berusia belasan tahun.
"Mereka tanpa alasan jelas menyerang pengendara motor menggunakan senjata tajam. Sebagai barang bukti, kami amankan celurit, gergaji, dan pecahan botol," katanya, Rabu (29/12/2021).
Dilanjutkan Wahyu, para remaja ini melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial DHP (16) hingga menderita luka bacok, serta lebam disekujur tubuhnya.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat DHP melintas di Jalan Kaliurang, Km 9, menggunakan motor langsung menentang korban hingga tersungkur. Setelah korban jatuh, pelaku menganiayanya," jelasnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga membacok korban yang tidak berdaya dengan celurit dua kali di punggung dan tangan. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kapolres Sleman, AKBP Wahyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, pelaku rata-rata masih berusia belasan tahun.
"Mereka tanpa alasan jelas menyerang pengendara motor menggunakan senjata tajam. Sebagai barang bukti, kami amankan celurit, gergaji, dan pecahan botol," katanya, Rabu (29/12/2021).
Dilanjutkan Wahyu, para remaja ini melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial DHP (16) hingga menderita luka bacok, serta lebam disekujur tubuhnya.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat DHP melintas di Jalan Kaliurang, Km 9, menggunakan motor langsung menentang korban hingga tersungkur. Setelah korban jatuh, pelaku menganiayanya," jelasnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga membacok korban yang tidak berdaya dengan celurit dua kali di punggung dan tangan. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(hsk)