Punya Pacar di Penjara, Gadis Cantik Sragen Ini Mendadak Jadi Miliader
loading...
A
A
A
SEMARANG - Seorang gadis cantik asal Sragen, Jawa Tengah mendadak menjadi miliader dengan memiliki rumah dan sejumlah mobil mewah. Namun, kekayaan itu hanya dapat dinikmati sesaat karena langsung dijemput polisi.
Mobil mewah yang dimiliki Fefe di antaranya Mercedez Benz E280 bernopol AD 1448 GA. Foto/Humas Polda Jateng
Gadis itu adalah Fefe (30) warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Dia merupakan kekasih JW (43) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang saat ini menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelasi I Kedungpane Semarang.
Fefe diperintahkan JW mengelola sejumlah nomor rekening bank untuk membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Selain itu, juga pembuatan rumah dua lantai dengan luas bangunan 300 meter persegi di Kecamatan Sambirejo, Sragen senilai Rp1,25 miliar.
Sementara mobil mewah yang dimiliki di antaranya Mercedez Benz E280 bernopol AD 1448 GA, Daihatsu Terios bernopol AD 8499 BZ, Mitsubishi Galant D 7136 CF, dan mobil pikap AD 1877 MC. Selain itu terdapat motor sport merek Honda warna hitam dengan nomor polisi AE 4947 JG, Suzuki Satria FU nopol AD 4836 XU, dan Yamaha Aerox bernopol AD 5726 DE.
Dirresnarkoba Polda Jateng Semarang, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan, Fefe ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai kasus tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
"Tersangka Fefe mengetahui bahwa uang yang dikirimkan dan atau yang berada di rekening-rekening itu adalah uang milik tersangka JW yang berasal dari hasil penjualan narkotika," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12/2021).
"Tersangka (Fefe) sering membesuk tersangka JW di Lapas Surakarta, juga saat dipindah di Lapas Ambarawa, Lapas Purwoketo, Lapas Ambarawa, Lapas Kedungpane Semarang, Lapas Sragen, dan saat ini berada di Lapas Kedungpane Semarang (kembali)," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fefe harus meringkuk di balik jeruji besi sembari menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Juga Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Lihat Juga: Pria Ini Menang Lotere Rp32 Triliun, Beli Rumah Mewah di Los Angeles dan Kini Ludes Terbakar
Mobil mewah yang dimiliki Fefe di antaranya Mercedez Benz E280 bernopol AD 1448 GA. Foto/Humas Polda Jateng
Gadis itu adalah Fefe (30) warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Dia merupakan kekasih JW (43) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang saat ini menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelasi I Kedungpane Semarang.
Fefe diperintahkan JW mengelola sejumlah nomor rekening bank untuk membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Selain itu, juga pembuatan rumah dua lantai dengan luas bangunan 300 meter persegi di Kecamatan Sambirejo, Sragen senilai Rp1,25 miliar.
Sementara mobil mewah yang dimiliki di antaranya Mercedez Benz E280 bernopol AD 1448 GA, Daihatsu Terios bernopol AD 8499 BZ, Mitsubishi Galant D 7136 CF, dan mobil pikap AD 1877 MC. Selain itu terdapat motor sport merek Honda warna hitam dengan nomor polisi AE 4947 JG, Suzuki Satria FU nopol AD 4836 XU, dan Yamaha Aerox bernopol AD 5726 DE.
Dirresnarkoba Polda Jateng Semarang, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan, Fefe ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai kasus tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
"Tersangka Fefe mengetahui bahwa uang yang dikirimkan dan atau yang berada di rekening-rekening itu adalah uang milik tersangka JW yang berasal dari hasil penjualan narkotika," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12/2021).
"Tersangka (Fefe) sering membesuk tersangka JW di Lapas Surakarta, juga saat dipindah di Lapas Ambarawa, Lapas Purwoketo, Lapas Ambarawa, Lapas Kedungpane Semarang, Lapas Sragen, dan saat ini berada di Lapas Kedungpane Semarang (kembali)," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fefe harus meringkuk di balik jeruji besi sembari menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Juga Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Lihat Juga: Pria Ini Menang Lotere Rp32 Triliun, Beli Rumah Mewah di Los Angeles dan Kini Ludes Terbakar
(shf)