Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Raup Untung Rp10 Miliar
Rabu, 29 Desember 2021 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Ringkus Pemalak Mabuk di Depan Mid Plaza
Aksi pasutri itu terungkap ketika sales dari merek kasur melakukan promosi di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang. Salah satu warga saat itu mengeluhkan kualitas kasur yang dibelinya dari orang lain.
Kapolres menyebut, kedua tersangka bukanlah orang yang memproduksi kasur tersebut. Keduanya hanya melakukan pengemasan dan meletakkan merek asili di kasur tiruan tersebut. Polisi sampai saat ini masih menyelidiki tempat ke dua tersangka membeli busa kasur.
"Mereka hanya pengemasannya. Busa dari kasur ini mereka beli dari daerah Bogor, Jawa Barat, di mana kini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Atas kasus tersebut, kini pasangan suami istri itu, ditahan oleh polisi dan dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan anacaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Aksi pasutri itu terungkap ketika sales dari merek kasur melakukan promosi di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang. Salah satu warga saat itu mengeluhkan kualitas kasur yang dibelinya dari orang lain.
Kapolres menyebut, kedua tersangka bukanlah orang yang memproduksi kasur tersebut. Keduanya hanya melakukan pengemasan dan meletakkan merek asili di kasur tiruan tersebut. Polisi sampai saat ini masih menyelidiki tempat ke dua tersangka membeli busa kasur.
"Mereka hanya pengemasannya. Busa dari kasur ini mereka beli dari daerah Bogor, Jawa Barat, di mana kini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Atas kasus tersebut, kini pasangan suami istri itu, ditahan oleh polisi dan dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan anacaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(thm)
Lihat Juga :