Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Raup Untung Rp10 Miliar

Rabu, 29 Desember 2021 - 13:31 WIB
loading...
Jual Kasur Tiruan, Pasutri...
Polres Kota Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial TS (37) dan M (34), karena menjual kasur tiruan. Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Usaha yang dijalankan pasangan suami istri ( pasutri ) berinisial TS (37) dan M (34) dengan menjual kasur tiruan, berakhir di penjara. Keduanya selama ini sudah meraup untung besar hingga mencapai Rp10 miliar.

Baca juga: Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Dijebloskan ke Penjara

Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi, pasutri tersebut menggunakan merek dagang pada kasur tiruan untuk meraup untung yang banyak. Keduanya mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp150 juta, dengan penjualan kasur kisaran harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Dia beroperasi dari tahun 2016 sampai sekarang, dan sudah meraup untung yang cukup banyak. Bila ditotal selama 2016 sampai saat ini, untung dari usaha itu bisa mencapai Rp10 miliar," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat rilis penangkapan keduanya, Rabu (29/12/2021).

Polres Kota Tangerang mengamankan TS dan M setelah laporkan melakukan penipuan menggunakan salah satu merek ternama untuk kasur dagangannya.

Baca juga: Polisi Ringkus Pemalak Mabuk di Depan Mid Plaza

Aksi pasutri itu terungkap ketika sales dari merek kasur melakukan promosi di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang. Salah satu warga saat itu mengeluhkan kualitas kasur yang dibelinya dari orang lain.

Kapolres menyebut, kedua tersangka bukanlah orang yang memproduksi kasur tersebut. Keduanya hanya melakukan pengemasan dan meletakkan merek asili di kasur tiruan tersebut. Polisi sampai saat ini masih menyelidiki tempat ke dua tersangka membeli busa kasur.

"Mereka hanya pengemasannya. Busa dari kasur ini mereka beli dari daerah Bogor, Jawa Barat, di mana kini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, kini pasangan suami istri itu, ditahan oleh polisi dan dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan anacaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved