45 Legislator Bone Dilapor ke Kejati atas Dugaan Reses Fiktif
Selasa, 28 Desember 2021 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengklaim memegang sejumlah bukti kuat terkait dugaan reses fiktif legislator Bone tersebut. Di antaranya adalah belanja fiktif hingga mengklaim acara resepsi pernikahan sebagai kegiatan reses.
"Kemudian ada juga anggota dewan ada yang mengirim foto kegiatan di rumahnya sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan reses, padahal itu semua palsu. Kita punya semua buktinya," imbuhnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan seluruh bukti atas dugaan reses fiktif tersebut kepada Kejati Sulsel. Bukti-bukti itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Bone yang digelar pada April 2021.
Seluruh anggota DPRD Bone yang dilaporkan itu disebut telah melakukan reses ke-5 daerah pemilihan dalam dua tahapan. Lebih rinci, Sari menyebutkan bahwa kerugiaan negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah Rp2.962.600.000.
Sari memaparkan setiap wakil rakyat di Bone menerima dana reses sebesar Rp15 juta untuk satu tahapan kegiatan reses yang berlangsung selama 6 hari. Setiap legislator diwajibkan melaksanan reses sebanyak dua tahapan. Dana tersebut pun diserahkan oleh Bendahara DPRD Bone kepada pendamping reses perseorangan untuk kegiatan tersebut.
"Artinya kalau dua tahapan setiap anggota DPRD itu menggunakan dana reses sebesar Rp30 juta," jelasnya.
Lebih jauh, ia memaparkan pihaknya juga menemukan banyak kejanggalan, dimana dalam blangko daftar hadir ditemukan banyak nama fiktif. Temuan-temuan itu diharapkannya dapat ditelusuri oleh pihak kejaksaan sehingga kasus tersebut bisa terang benderang.
"Kemudian ada juga anggota dewan ada yang mengirim foto kegiatan di rumahnya sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan reses, padahal itu semua palsu. Kita punya semua buktinya," imbuhnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan seluruh bukti atas dugaan reses fiktif tersebut kepada Kejati Sulsel. Bukti-bukti itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Bone yang digelar pada April 2021.
Seluruh anggota DPRD Bone yang dilaporkan itu disebut telah melakukan reses ke-5 daerah pemilihan dalam dua tahapan. Lebih rinci, Sari menyebutkan bahwa kerugiaan negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah Rp2.962.600.000.
Sari memaparkan setiap wakil rakyat di Bone menerima dana reses sebesar Rp15 juta untuk satu tahapan kegiatan reses yang berlangsung selama 6 hari. Setiap legislator diwajibkan melaksanan reses sebanyak dua tahapan. Dana tersebut pun diserahkan oleh Bendahara DPRD Bone kepada pendamping reses perseorangan untuk kegiatan tersebut.
"Artinya kalau dua tahapan setiap anggota DPRD itu menggunakan dana reses sebesar Rp30 juta," jelasnya.
Lebih jauh, ia memaparkan pihaknya juga menemukan banyak kejanggalan, dimana dalam blangko daftar hadir ditemukan banyak nama fiktif. Temuan-temuan itu diharapkannya dapat ditelusuri oleh pihak kejaksaan sehingga kasus tersebut bisa terang benderang.
Lihat Juga :