Jelang Ramadhan, Pemprov Sumut Pastikan Bahan Kebutuhan Pokok Cukup

Kamis, 23 April 2020 - 08:02 WIB
loading...
Jelang Ramadhan, Pemprov...
Jelang Ramadhan, Pemprov Sumut Pastikan Bahan Kebutuhan Pokok Cukup. Foto/Humas Pemprov Sumut
A A A
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pastikan ketersediaan bahan pokok Sumut dalam menyambut bulan suci Ramadhan sekaligus Idul Fitri 1441 H secara umum cukup. Bahkan ada beberapa komoditas yang surplus ketersediannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Zonny Waldi pada saat memberikan keterangan pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Rabu (22/4/2020).

“Ketersediaan bahan pokok Sumut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan sekaligus Idul Fitri 1441 H, kami melaporkan secara umum, dalam keadaan yang cukup. Bahkan untuk beberapa komoditas kita mengalami kelebihan,” kata Zonny dikutip dari laman Sumutprov.go.id.

Zonny memaparkan jumlah ketersediaan bahan pokok. Untuk beras, Sumut memiliki pasokan 653 ribu ton dengan kebutuhan 153 ribu ton/bulan. Menurutnya pasokan tersebut cukup hingga 3 bulan ke depan. (Baca juga : Tak Dapat Sembako Gratis, Ibu Empat Anak Nangis di Kantor Wali Kota )

Begitu pula dengan cabai merah yang saat ini tersedia kurang lebih 48 ribu ton, sementara kebutuhan Sumut sebanyak 4.300 ton/bulan. Untuk daging ayam ras ada stok 11 ribu ton, sementara kebutuhan hanya 7.000 ton/bulan. Untuk daging sapi, Sumut memiliki 1.350 ton dengan kebutuhan 1.128 ton/bulan. Telur ayam tersedia 21 ribu ton dengan kebutuhan 8.000 ton/bulan. Tepung terigu tersedia 21 ribu ton dengan kebutuhan hanya 3.000 ton/bulan.

Kemudian, untuk pengendalian harga dan menjaga pasokan di pasar, kata Zonny, Pemprov Sumut akan mengadakan operasi pasar untuk gula pasir sebanyak 1 ton di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Medan, sehingga gula pasir dengan merk Raja Lebah dijual seharga Rp 12.500/kg.

Jika masyarakat menemukan gula pasir merk Raja Lebah dijual lebih dari Rp 12.500/kg dipersilahkan melapor kepada Disperindag atau Satgas Pangan Sumatera Utara. “Jadi apabila orang main-main dengan gula merk Raja Lebah, hukumnya pidana,” kata Zonny.

Selain itu, Zonny mengimbau agar masyarakat tidak menimbun atau membeli komoditas pangan secara berlebihan, sehingga ketersediaan bahan pokok di pasaran tidak terganggu. “Saya mengajak kita semua terutama pedagang untuk tidak menimbun bahan pokok di Sumut, karena menimbun bahan pokok ini melanggar hukum dan bisa dipidana,” kata Zonny.

Zonny juga mengimbau para pedagang yang berjualan di pasar agar senantiasa menggunakan alat pelindung kesehatan seperti sarung tangan dan masker serta rajin cuci tangan. Begitu pula dengan pembeli yang ada di pasar. “Kita tahu Covid-19 ini ditularkan melalui percikan dari batuk atau bersin, bahkan dari uang yang kita terima,” kata Zonny.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2581 seconds (0.1#10.140)