Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854
Senin, 27 Desember 2021 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Tapi, dalam SK yang baru ini, Anies tidak mencantumkan PP 36/2021 sebagai acuan hukum. Andri menyebut sebelum merevisi UMP, Pemprov DKI sempat bersurat ke Kemenaker.Baca: Kepala Disnakertrans Tegaskan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854 Tidak Akan Direvisi
"Kemenaker memberi jawaban ke Pemprov DKI dua hari setelah SK terbaru terbit atau pada 18 Desember 2021. Jawabannya (Kemenaker) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujarnya.
Andri belum merinci alasan Pemprov DKI tidak memakai PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMP 2022."Kita tidak bisa menanggapi surat Kemnaker karena kan kami sudah melakukan diskusi panjang dan sudah memutuskan 5,1%," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5,1% dari sebelumnya 1,09%. Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854 atau naik senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
"Kemenaker memberi jawaban ke Pemprov DKI dua hari setelah SK terbaru terbit atau pada 18 Desember 2021. Jawabannya (Kemenaker) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujarnya.
Andri belum merinci alasan Pemprov DKI tidak memakai PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMP 2022."Kita tidak bisa menanggapi surat Kemnaker karena kan kami sudah melakukan diskusi panjang dan sudah memutuskan 5,1%," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5,1% dari sebelumnya 1,09%. Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854 atau naik senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
(hab)
Lihat Juga :