Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854

Senin, 27 Desember 2021 - 16:20 WIB
loading...
Ini 3 Landasan Anies...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan ada tiga landasan yang membuat Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp4.641.854. Meski diakui jika revisi UMP Jakarta 2022 tak mengacu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada tiga landasan yang digunakan dalam menetapkan Kepgub Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

Tiga landasan itu diantaranya, UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Andri menambahkan ada beberapa pertimbangan lain. "Berdasarkan pertimbangan, proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1% pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," kata Andri di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Andri menuturkan, pertimbangan itu berbeda jika dibandingkan dengan yang digunakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1395. Dalam SK UMP yang belum direvisi itu, Anies menggunakan PP 36/2021 yang menjadi acuan.

Tapi, dalam SK yang baru ini, Anies tidak mencantumkan PP 36/2021 sebagai acuan hukum. Andri menyebut sebelum merevisi UMP, Pemprov DKI sempat bersurat ke Kemenaker.Baca: Kepala Disnakertrans Tegaskan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854 Tidak Akan Direvisi

"Kemenaker memberi jawaban ke Pemprov DKI dua hari setelah SK terbaru terbit atau pada 18 Desember 2021. Jawabannya (Kemenaker) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujarnya.

Andri belum merinci alasan Pemprov DKI tidak memakai PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMP 2022."Kita tidak bisa menanggapi surat Kemnaker karena kan kami sudah melakukan diskusi panjang dan sudah memutuskan 5,1%," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5,1% dari sebelumnya 1,09%. Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854 atau naik senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved