Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten 2 Buruh Ditangkap Polisi
Senin, 27 Desember 2021 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.
Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan laporan Gubernur Banten tersebut juga atas desakan elemen masyarakat, ulama, dan pemuda.
“Laporan Gubernur merespons peristiwa tersebut juga dasar atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda yang semuanya sangat keberatan atas peristiwa di area Pemprov. Konsepsi Gubernur representasi pemerintah pusat. Objek vital dan strategis,” kata Asep.
Asep juga mengatakan dalam pihaknya terbuka untuk peluang penerapan restorative justice. “Kita memahami terkait peristiwa itu Indonesia wilayah hukum, penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menangani perkara ini UU berlaku,” tambahnya.
Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan laporan Gubernur Banten tersebut juga atas desakan elemen masyarakat, ulama, dan pemuda.
“Laporan Gubernur merespons peristiwa tersebut juga dasar atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda yang semuanya sangat keberatan atas peristiwa di area Pemprov. Konsepsi Gubernur representasi pemerintah pusat. Objek vital dan strategis,” kata Asep.
Asep juga mengatakan dalam pihaknya terbuka untuk peluang penerapan restorative justice. “Kita memahami terkait peristiwa itu Indonesia wilayah hukum, penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menangani perkara ini UU berlaku,” tambahnya.
(msd)
Lihat Juga :