69 Napi Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas
Senin, 27 Desember 2021 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Hensah mengatakan, ada dua narapidana yang juga dibebaskan dalam remisi kali ini. Namun dirinya tak merinci bagaimana kriteria khusus pemberian remisi.
“Jumlahnya 69, dua bebas. 67 sisanya itu diberikan remisi hingga 1 sampai 1,5 bulan,” jelas dia. Baca juga: Beri Remisi 12.641 Napi, Negara Hemat Anggaran Makan Rp6,6 Miliar
Hensah menjelaskan bahwa hak remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan. Dia berharap, kebiasaan baik akan juga dibawa keluar lapas.
“Jadi pas keluar mereka jadi manusia yang baik dan menyadari kesalahan dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Serta harapannya juga itu dalam pembangunan masyarakat luar itu harapan kita,” pungkasnya.
“Jumlahnya 69, dua bebas. 67 sisanya itu diberikan remisi hingga 1 sampai 1,5 bulan,” jelas dia. Baca juga: Beri Remisi 12.641 Napi, Negara Hemat Anggaran Makan Rp6,6 Miliar
Hensah menjelaskan bahwa hak remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan. Dia berharap, kebiasaan baik akan juga dibawa keluar lapas.
“Jadi pas keluar mereka jadi manusia yang baik dan menyadari kesalahan dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Serta harapannya juga itu dalam pembangunan masyarakat luar itu harapan kita,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :