69 Napi Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas
Senin, 27 Desember 2021 - 09:18 WIB
loading...
Sebanyak 69 narapidana di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi, mendapatkan remisi Natal 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 69 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal , Bekasi, mendapatkan remisi Natal 2021. Remisi diberikan kepada mereka yang beragama kristiani.
Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Hensah mengatakan, remisi hanya diberikan kepada tahanan yang sudah mendapatkan putusan tetap (inkracht). Adapun, tidak semua napi diberikan remisi. Baca juga: 44 Napi Dapat Natal Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
“Jumlah warga binaan ada 145 yang beragama kristiniani, yang dikasih remisi itu 69 orang,” jelas Hensah di Bekasi, Senin (27/12/2021).
Sementara, waktu remisi juga cukup variatif. Napi akan mendapatkan potongan masa tahanan berkisar satu sampai satu setengah bulan.
Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Hensah mengatakan, remisi hanya diberikan kepada tahanan yang sudah mendapatkan putusan tetap (inkracht). Adapun, tidak semua napi diberikan remisi. Baca juga: 44 Napi Dapat Natal Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
“Jumlah warga binaan ada 145 yang beragama kristiniani, yang dikasih remisi itu 69 orang,” jelas Hensah di Bekasi, Senin (27/12/2021).
Sementara, waktu remisi juga cukup variatif. Napi akan mendapatkan potongan masa tahanan berkisar satu sampai satu setengah bulan.
Lihat Juga :