Luwu Utara Miliki Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas

Minggu, 26 Desember 2021 - 12:25 WIB
loading...
Luwu Utara Miliki Perda...
Penandatangan Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan Wakil Ketua I DPRD Awalauddin, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara, Jumat (24/12/2021). Foto/Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Momentum Hari Disabilitas Internasional (HDI) dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) dan DPRD Luwu Utara untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani dan Wakil Ketua I DPRD Awalauddin dan Wakil II DPRD Karemuddin, dan disaksikan Ketua DPRD Basir, para anggota DPRD lainnya, serta para Kepala Perangkat Daerah, di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara , Jumat (24/12/2021).

Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penyandang disabilitas memerlukan akses, sarana dan upaya serta pelayanan yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan, sehingga terwujud perlindungan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas,” kata Indah, dalam sambutannya.



Ia mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas memberi kewajiban bagi negara Indonesia untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas yang termuat dalam konvensi tersebut dengan cara melakukan penyesuaian Peraturan Perundang-undangan, hukum dan administrasi.

“Tindak lanjut konvensi tersebut kemudian melahirkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Indah.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Indah, maka daerah perlu menetapkan perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan berskala kabupaten.

“Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas ini mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu mewujudkan prinsip kesetaraan, meningkatkan taraf kehidupan agar lebih bermartabat hingga memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas terhindar dari perlakuan yang merendahkan martabat,” papar Indah.



Lebih jauh ia mengatakan, proses pembentukan ranperda ini telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil akhir dari fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi perda dengan beberapa koreksi dan perbaikan sebagai penyempurnaan.

“Nah, dengan dasar ini, maka Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat disetujui bersama. Dengan berlakunya perda ini diharapkan ke depan, hak- hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi sebagaimana warga negara lainnya,” pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
APKASI Otonomi Expo...
APKASI Otonomi Expo Segera Digelar, Ini yang Bakal Dipromosikan Luwu Utara
Hadiri Ngaben Massal,...
Hadiri Ngaben Massal, Bupati Lutra Tegaskan Dukung Kegiatan Keagamaan
5 Anak di Lutra Dinobatkan...
5 Anak di Lutra Dinobatkan Sebagai Duta Anak, Ini Pesan Bupati
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 106: Fakta Mengejutkan Elvira untuk Lingga
Siapa Ksenia Karelina?...
Siapa Ksenia Karelina? Penari Balet AS yang Dibebaskan Rusia setelah Mengakui Berkhianat karena Menyumbang Rp850.000 kepada Ukraina
Jenazah Titiek Puspa...
Jenazah Titiek Puspa Disemayamkan di Wisma Puspa, Pancoran Timur
Berita Terkini
RSHS Bandung Belum Minta...
RSHS Bandung Belum Minta Maaf ke Korban Pemerkosaan Priguna Dokter PPDS Anestasi
56 menit yang lalu
Mahasiswa PTN di Malang...
Mahasiswa PTN di Malang Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Tunggulmas
1 jam yang lalu
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
1 jam yang lalu
KPU Jakarta Kembalikan...
KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp448,1 Miliar ke Pemprov DKI
1 jam yang lalu
Dinas ESDM NTB Tegaskan...
Dinas ESDM NTB Tegaskan STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
2 jam yang lalu
Curhatan Rizky Ridho...
Curhatan Rizky Ridho ke Pram-Doel, Ingin Persija Mainkan 17 Laga Kandang Liga 1 di Jakarta
2 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved