Luwu Utara Miliki Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas
Minggu, 26 Desember 2021 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas memberi kewajiban bagi negara Indonesia untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas yang termuat dalam konvensi tersebut dengan cara melakukan penyesuaian Peraturan Perundang-undangan, hukum dan administrasi.
“Tindak lanjut konvensi tersebut kemudian melahirkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Indah.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Indah, maka daerah perlu menetapkan perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan berskala kabupaten.
“Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas ini mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu mewujudkan prinsip kesetaraan, meningkatkan taraf kehidupan agar lebih bermartabat hingga memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas terhindar dari perlakuan yang merendahkan martabat,” papar Indah.
Baca Juga: Lomba Busana Nasional Warnai Puncak Peringatan Hari Ibu di Lutra
“Tindak lanjut konvensi tersebut kemudian melahirkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Indah.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Indah, maka daerah perlu menetapkan perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan berskala kabupaten.
“Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas ini mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu mewujudkan prinsip kesetaraan, meningkatkan taraf kehidupan agar lebih bermartabat hingga memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas terhindar dari perlakuan yang merendahkan martabat,” papar Indah.
Baca Juga: Lomba Busana Nasional Warnai Puncak Peringatan Hari Ibu di Lutra
Lihat Juga :