Pemprov Sulsel Bakal Blacklist Rekanan yang Tak Penuhi Target
Sabtu, 25 Desember 2021 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Terlebih, penegasan Andi Sudirman itu pun sesuai dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam peraturan tersebut termasuk didalamnya mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.
Salah satunya peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila (bagian g) penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.
"Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standar kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja maka mohon maaf OPD kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga black list. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov, akan masuk daftar blacklist," jelasnya, Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga: Cuaca Buruk di Sulsel Diprediksi Sampai Akhir Tahun 2021
Dalam peraturan tersebut termasuk didalamnya mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.
Salah satunya peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila (bagian g) penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.
"Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standar kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja maka mohon maaf OPD kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga black list. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov, akan masuk daftar blacklist," jelasnya, Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga: Cuaca Buruk di Sulsel Diprediksi Sampai Akhir Tahun 2021
Lihat Juga :