TNI AL Menangkan Sengketa Status Tanah Kavling di Pangkalan Jati Depok
Sabtu, 25 Desember 2021 - 08:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ibu Digugat 2 Anak Kandungnya Sendiri, PN Boyolali Cek Langsung Lahan Sengketa
Marpaung menjelaskan, gugatan kepada KSAL berawal dari munculnya Perkasal No 11 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang penggunaan tanah barang milik negara yang digunakan hunian non barang milik negara di lingkungan TNI AL.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 18 November 2021 lalu dan telah terdaftar dengan nomor perkara:260/G/2021/PTUN.JKT. "Dengan pencabutan gugatan maka perkara gugur atau batal demi hukum," ucapnya.
Marpaung menjelaskan, gugatan kepada KSAL berawal dari munculnya Perkasal No 11 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang penggunaan tanah barang milik negara yang digunakan hunian non barang milik negara di lingkungan TNI AL.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 18 November 2021 lalu dan telah terdaftar dengan nomor perkara:260/G/2021/PTUN.JKT. "Dengan pencabutan gugatan maka perkara gugur atau batal demi hukum," ucapnya.
(thm)
Lihat Juga :