TNI AL Menangkan Sengketa Status Tanah Kavling di Pangkalan Jati Depok
Sabtu, 25 Desember 2021 - 08:19 WIB
loading...
TNI AL memenangkan sengketa status kavling tanah di Pangkalan Jati, Depok, atas gugatan warga yang mengatasnamakan diri Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWPKJ. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) memenangkan sengketa status kavling tanah di Pangkalan Jati, Depok. Lahan ini digugat warga yang mengatasnamakan diri Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWPKJ) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung mengatakan, sidang nomor perkara 260/G/2021/PTUN.JKT dengan delapan poin tuntutan ini dipimpin langsung Majelis Hakim Sudarsono, Estiningtyas Diana Maudasi, dan Sahibur Rosid dengan Panitra Titin Rustinih.
Baca juga: Menegangkan, Denjaka TNI AL Berhasil Bebaskan Karyawan SKK Migas yang Disandera Teroris
Dalam empat kali sidang penggugat yang diketuai Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi, tidak dapat memperbaiki gugatan dan akhirnya mencabut gugatan.
"PTUN Jakarta pada Rabu 22 Desember 2021 akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat, memerintahkan kepada Panitera Tata Usana Negara Jakarta untuk mencoret perkara nomor 260/G/2021/PTUN.JKT dari register perkara dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp232.000," ujarnya, Sabtu (25/12/2021).
Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung mengatakan, sidang nomor perkara 260/G/2021/PTUN.JKT dengan delapan poin tuntutan ini dipimpin langsung Majelis Hakim Sudarsono, Estiningtyas Diana Maudasi, dan Sahibur Rosid dengan Panitra Titin Rustinih.
Baca juga: Menegangkan, Denjaka TNI AL Berhasil Bebaskan Karyawan SKK Migas yang Disandera Teroris
Dalam empat kali sidang penggugat yang diketuai Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi, tidak dapat memperbaiki gugatan dan akhirnya mencabut gugatan.
"PTUN Jakarta pada Rabu 22 Desember 2021 akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat, memerintahkan kepada Panitera Tata Usana Negara Jakarta untuk mencoret perkara nomor 260/G/2021/PTUN.JKT dari register perkara dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp232.000," ujarnya, Sabtu (25/12/2021).
Lihat Juga :