Ketemuan dengan Kenalan di Facebook, Gadis Belia Malah Disetubuhi di Pondok

Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:39 WIB
loading...
Ketemuan dengan Kenalan...
Gara-gara berkenalan di media sosial Facebook, gadis belia, BM (12) disetubuhi oleh pria kenalannya bernama Tedy Purwanto (22) dalam pondok kosong di perkebunan. (Ist)
A A A
MUSI BANYUASIN - Gara-gara berkenalan di media sosial Facebook, gadis belia, BM (12) disetubuhi oleh pria kenalannya bernama Tedy Purwanto (22) dalam pondok kosong di perkebunan. Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingin Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dalam press releasenya mengatakan, peristiwa berawal pada sekitar tanggal 18 Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui Aplikasi Facebook . Kenalan berlanjut melalui chat yang ada di aplikasi FB tersebut.

Dari chatingan inilah akhirnya tersangka berhasil membujuk korban untuk ketemuan. Akhirnya disepakati bahwa mereka bertemu pada tanggal 20 Desember 2021.

“Di dalam chat berlangsung tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingkan akan diajak jalan oleh tersangka," katanya, Jumat (24/12/2021).

Dijelaskan Alamsyah, pada 19 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB tersangka menjemput korban di persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Dan korban pun nekat pergi tanpa sepengetahuan neneknya.

“Setelah bertemu tersangka langsung mengajak korban ke dalam pondok dan langsung menyetubuhi korban. Usai melakukan aksinya tersangka menjanjikan akan menikahi korban,” katanya. Baca: Penampakan Gerbang Tol Palimanan Dibanjiri Ribuan Pemudik Jelang Natal.

Ditambahkan Alamsyah, usai mengalami kejadian itu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Unit PPA Polres Muba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (20/12/ 2021) sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Pom Bensin Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Baca Juga: 148 Gereja di Denpasar dan Badung Dijaga Polisi, Fokus Keamanan dan Prokes.

"Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)