Peras Ketua KUD, Dua Wartawan dan Ketua LSM Terjaring OTT
Selasa, 09 Juni 2020 - 16:09 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A
A
A
MUSI RAWAS - Operasi tangkap tangan ( OTT ) dilakukan oleh tim cyber Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) terhadap dua wartawan media online dan Ketua DPD LSM JPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (6/6/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga tersangka yakni ES (51)--warga Jalan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II--FS (33), warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan MS (45)--warga Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Mereka ditangkap setelah meminta uang sebesar Rp200 juta kepada korban dengan alasan bahwa KUD yang dipimpin oleh korban telah melanggar aturan hukum terkait program replanting dengan menggunakan anggaran negara. Mereka juga mengancam akan melaporkan semua itu ke aparat penegak hukum.
Nah jika kasus itu ingin diselesaikan secara "damai", maka korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta. Kemudian disepakati uang harus diserahkan malam hari pukul 19.30 WIB di rumah makan Saung Sempurna Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. ( Baca: Satker PJN I Percepat Perbaikan Jalinsum )
Ternyata, Dedek Sulaiman (36), sang korban yang merupakan Ketua KUD Sari Subur, melapor ke Polres Musi Rawas dan bekerja sama untuk melakukan tangkap tangan terhadap ketiga tersangka yang melakukan pemerasan . Korban kemudian menyiapkan uang tunai sebesar Rp15 juta dan selembar cek senilai Rp185 juta, dan melakukan pertemuan di tempat yang telah disepakati.
Ketiga tersangka yakni ES (51)--warga Jalan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II--FS (33), warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan MS (45)--warga Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Mereka ditangkap setelah meminta uang sebesar Rp200 juta kepada korban dengan alasan bahwa KUD yang dipimpin oleh korban telah melanggar aturan hukum terkait program replanting dengan menggunakan anggaran negara. Mereka juga mengancam akan melaporkan semua itu ke aparat penegak hukum.
Nah jika kasus itu ingin diselesaikan secara "damai", maka korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta. Kemudian disepakati uang harus diserahkan malam hari pukul 19.30 WIB di rumah makan Saung Sempurna Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. ( Baca: Satker PJN I Percepat Perbaikan Jalinsum )
Ternyata, Dedek Sulaiman (36), sang korban yang merupakan Ketua KUD Sari Subur, melapor ke Polres Musi Rawas dan bekerja sama untuk melakukan tangkap tangan terhadap ketiga tersangka yang melakukan pemerasan . Korban kemudian menyiapkan uang tunai sebesar Rp15 juta dan selembar cek senilai Rp185 juta, dan melakukan pertemuan di tempat yang telah disepakati.
Lihat Juga :