Terapkan Prokes Ketat, Begini Aturan Ibadah Natal di Gereja Katedral Jakarta

Jum'at, 24 Desember 2021 - 09:44 WIB
loading...
Terapkan Prokes Ketat,...
Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Susyana Suwandi . Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja
A A A
JAKARTA - Paroki Gereja Katedral Jakarta telah mempersiapkan sejumlah aturan jelang perayaan Natal 2021. Salah satu yang menjadi perhatian yakni bagaimana protokol kesehatan bagi para Umat Katolik.

Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Susyana Suwandi menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 pelaksanaan peribadatan di Gereja Katedral sama halnya Natal di masa pandemi tahun lalu, yakni tetap mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Keuskupan Agung Jakarta dengan melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Bergaya Modern, Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Gereja Katedral Tuntas Dibangun

Gereja Katedral menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sanitizer, mengatur jarak duduk di kursi, dan masih banyak hal yang dilakukan sebagai upaya melaksanakan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai Covid-19.

"Tim Gugus Kendali Paroki Katedral sejak awal pandemi telah dibentuk guna mengatur dan melaksanakan serta mengawasi jalannya pelaksanaan protokol kesehatan di Gereja Katedral. Kapasitas gereja untuk ibadat Misa Natal sebanyak 650 kursi, yaitu 40 % dari kapasitas total Gereja Katedral. 350 umat berada di dalam Gereja Katedral, 210 umat berada di aula atas, dan 130 umat berada di Plaza Maria," kata Susyana kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Terapkan Prokes Ketat, Begini Aturan Ibadah Natal di Gereja Katedral Jakarta


Setiap selesai ibadat, Gereja Katedral melakukan disinfeksi di dalam seluruh ruang gereja. Umat yang hadir adalah umat yang terdaftar di Paroki Katedral harus dalam keadaan sehat dan melakukan pendaftaran untuk mengikuti ibadat melalui website Belarasa yang disediakan oleh Keuskupan Agung Jakarta.

Baca juga: Ucapkan Selamat Natal, Wapres: Mari Kita Jaga Terus Kerukunan dan Sebarkan Cinta Kasih

"Setelah mendapatkan QR Code pada undangan yang diperoleh setelah mendaftar di Website Belarasa, maka umat wajib membawa undangan tersebut disertai KTP serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.

Pantauan di lokasi, sejak memasuki pintu gerbang terlihat Pohon Natal yang cukup besar ada sebelum pintu masuk. Memasuki ruang utama Gereja Katedral itu, terlihat panitia mengatur tempat duduk umat.

Mereka memasang tali pembatas tiap kursi. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, tali-tali itu bertujuan mengatur jarak atar umat. Sebelum memasuki gereja, disediakan pula handsanitizer dan tempat mencuci tangan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved