Edan! Suami di Barito Timur Jual Istri Siri Rp100.000 ke Teman untuk Berhubungan Intim
Jum'at, 24 Desember 2021 - 06:48 WIB
loading...
A
A
A
"Ketika berhenti, pelaku dan korban akhirnya mulai berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara pada sebulan lalu langsung menikah siri," ujarnya.
Setelah menjalani rumah tangga dengan status nikah siri, korban ternyata juga dijual ke pria lain yang merupakan teman pelaku.
Baca juga: Tega Benar! Bayar Utang Rp200.000, Suami Jual Istri
"Merasa tidak nyaman dan diperlakukan tak bermoral oleh pelaku, korban mencoba untuk menjauh. Akan tetapi, pelaku malah mengancam korban dengan senjata tajam," papar Kasatreskrim.
Kasus ini terbongkar setelah pada 20 Desember 2021, korban melapor ke Polres Bartim dan anggota langsung melakukan pendalaman dan menangkap pelaku. "Untuk kasus ini kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak meskipun pelaku mengakui bahwa korban adalah istri sirinya. Karena ini anak di bawah umur," tegasnya.
Pelaku diancam penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, kepada pelaku akan dikenakan Pasal terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. "Artinya pelaku akan dikenakan pasal berlapis," pungkasnya.
Setelah menjalani rumah tangga dengan status nikah siri, korban ternyata juga dijual ke pria lain yang merupakan teman pelaku.
Baca juga: Tega Benar! Bayar Utang Rp200.000, Suami Jual Istri
"Merasa tidak nyaman dan diperlakukan tak bermoral oleh pelaku, korban mencoba untuk menjauh. Akan tetapi, pelaku malah mengancam korban dengan senjata tajam," papar Kasatreskrim.
Kasus ini terbongkar setelah pada 20 Desember 2021, korban melapor ke Polres Bartim dan anggota langsung melakukan pendalaman dan menangkap pelaku. "Untuk kasus ini kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak meskipun pelaku mengakui bahwa korban adalah istri sirinya. Karena ini anak di bawah umur," tegasnya.
Pelaku diancam penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, kepada pelaku akan dikenakan Pasal terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. "Artinya pelaku akan dikenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :