Pemkot Makassar Dorong Perda untuk Atlet Bisa Dapat Tunjangan

Jum'at, 24 Desember 2021 - 07:21 WIB
loading...
Pemkot Makassar Dorong Perda untuk Atlet Bisa Dapat Tunjangan
Pemkot Makassar berencana mendorong Perda atlet, salah satunya mengatur tentang tunjangan bagi atlet berprestasi. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar berencana mendorong adanya peraturan daerah (perda) khusus untuk atlet. Salah satu yang akan diatur adalah tunjangan bagi para atlet berprestasi.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Dialog Akhir Tahun KONI Makassar .



Menurutnya, atlet merupakan profesi yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Sebab, mereka diharapkan selalu bisa membuat bangga nama Kota Makassar dalam setiap ajang olahraga, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

“Atlet itu adalah seseorang yang diharapkan membuat kebanggan kota, tapi tidak diakui sebagai profesi. Maka kita harus ada aturan yang mengakui dia sebagai profesi,” kata Danny.

Apabila status atlet sudah ditegaskan sebagai profesi di Kota Makassar , maka sudah ada kewajiban untuk memberikan santunan atau tunjangan. Danny mengambil contoh dari tunjangan RT/RW di Kota Makassar.

“Kalau sudah seperti itu maka orang akan mati-matian, karena masa depannya ada. Jadi nanti akan diatur tunjangannya melalui perda. Nanti digodok DPRD,” paparnya.

Danny menambahkan, dalam proses pembentukan perda tersebut nantinya akan melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Mereka akan ikut andil dalam proses perumusan perda tersebut.

Begitu pula untuk sarana dan prasarana (sarpras) olahraga di Kota Makassar. Ia mengaku sudah menyiapkan beberapa rencana pembangunan fasilitas olahraga baru. Anggarannya pun telah disiapkan melalui APBD 2022.

Plt Ketua KONI Makassar, Kusaiyyeng mengemukakan, pihaknya terus bertekad meningkatkan potensi-potensi atlet yang ada saat ini. Namun tentunya sangat dibutuhkan fasilitas yang memadai untuk mewujudkan itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4672 seconds (0.1#10.140)