Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Tersangka Penipuan Cek Kosong
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Dari transaksi yang disepakati, pelaku baru membayar Rp2,5 miliar. Agusrin dan Raden Saleh lalu berjanji akan membayar sisanya melalui cek. “Karena pertama kali di DP segitu sisanya baru dibayar melalui cek. Dan cek itu dibuka Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Kemudian sudah jatuh tempo bulan September 2021, tapi tidak dibayar. Terus ditagih dan mereka bayar kembali Rp4,7 miliar. Jatuhnya tetap dibayar Rp7,5 miliar dari Rp33 miliar,” terang Andreas.
Pada akhir 2019, pelapor mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tidak digubris. Atas dasar itu, pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Satu tahun berselang, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor sebagai tersangka pada 30 September 2021. Dua tersangka itu dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Pada akhir 2019, pelapor mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tidak digubris. Atas dasar itu, pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Satu tahun berselang, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor sebagai tersangka pada 30 September 2021. Dua tersangka itu dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :