Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Tersangka Penipuan Cek Kosong

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:21 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tetapkan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012 Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan cek kosong.

“Sudah tersangka. Berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis, (23/12/2021). Keduanya ditetapkan tersangka pada September 2021.
Baca juga: Brigjen Hendro Pandowo, Wakapolda Metro Jaya yang Melibas Mafia Bola

Pengacara PT Tirto Alam Cindo (TAC), Andreas menjelaskan awal mula pelaporan. Saat itu Agusrin hendak menawarkan kerja sama bisnis dengan pihak pelapor pada 2019. “AG (Agusrin M Najamudin) mengaku punya HPH (hak pengelolaan hutan) di Bengkulu. Nah, rencananya dia mau membeli beberapa aset berupa pabrik dan alat berat dari PT TAC,” ujar Andreas.

Dalam rencana kerja sama itu, Agusrin sepakat membayar sejumlah uang kepada pelapor hingga mencapai Rp33 miliar. Pembayaran uang itu dijalankan melalui bentuk saham. “Akhirnya disepakati perjanjian tersebut sebesar Rp33 miliar di mana Rp33 miliar dipecah jadi dua. Sebenarnya Rp32,5 miliar dan Rp525 juta berupa saham. Artinya, dia membentuk sebuah PT CKI. Dengan komposisi dari pihak TAC 52,5% dan PT API sebesar 47,5%. Transaksi itu terjadi,” ungkapnya.

“Dari saudara AG, masuklah nama RS (Raden Saleh) menjadi direktur utama dengan tujuan dia membeli Rp32 miliar aset-aset tersebut,” sambungnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Tulis 2 Buku Mutilasi, Begini Isinya

Dari transaksi yang disepakati, pelaku baru membayar Rp2,5 miliar. Agusrin dan Raden Saleh lalu berjanji akan membayar sisanya melalui cek. “Karena pertama kali di DP segitu sisanya baru dibayar melalui cek. Dan cek itu dibuka Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Kemudian sudah jatuh tempo bulan September 2021, tapi tidak dibayar. Terus ditagih dan mereka bayar kembali Rp4,7 miliar. Jatuhnya tetap dibayar Rp7,5 miliar dari Rp33 miliar,” terang Andreas.

Pada akhir 2019, pelapor mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tidak digubris. Atas dasar itu, pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

Satu tahun berselang, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor sebagai tersangka pada 30 September 2021. Dua tersangka itu dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Awal Mula Terungkapnya...
Awal Mula Terungkapnya Tersangka Mutilasi Buronan Kasus Penipuan yang Ternyata Sepupu Sendiri
Kronologi Pengungkapan...
Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Buron Kasus Penipuan di Tangerang, Tubuh Dipotong 8 Bagian
Buron Kasus Penipuan...
Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
Rekomendasi
Lebaran 2025, Ayu Ting...
Lebaran 2025, Ayu Ting Ting Bersyukur Pekerjaan Lancar dan Rezeki Berlimpah
Profil Lennox Lewis:...
Profil Lennox Lewis: Mantan Juara Kelas Berat Tak Terbantahkan yang Takut Hadapi Holyfield
FIFA Yakin Indonesia...
FIFA Yakin Indonesia Pecah Rekor 88 Tahun Lolos Piala Dunia
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
2 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
2 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
2 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
3 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
3 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
4 jam yang lalu
Infografis
Incar 7 Pelanggaran,...
Incar 7 Pelanggaran, Polda Metro Gelar Operasi 2 Pekan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved