Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Tersangka Penipuan Cek Kosong

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:21 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tetapkan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012 Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus dugaan penipuan cek kosong.

“Sudah tersangka. Berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis, (23/12/2021). Keduanya ditetapkan tersangka pada September 2021.
Baca juga: Brigjen Hendro Pandowo, Wakapolda Metro Jaya yang Melibas Mafia Bola

Pengacara PT Tirto Alam Cindo (TAC), Andreas menjelaskan awal mula pelaporan. Saat itu Agusrin hendak menawarkan kerja sama bisnis dengan pihak pelapor pada 2019. “AG (Agusrin M Najamudin) mengaku punya HPH (hak pengelolaan hutan) di Bengkulu. Nah, rencananya dia mau membeli beberapa aset berupa pabrik dan alat berat dari PT TAC,” ujar Andreas.

Dalam rencana kerja sama itu, Agusrin sepakat membayar sejumlah uang kepada pelapor hingga mencapai Rp33 miliar. Pembayaran uang itu dijalankan melalui bentuk saham. “Akhirnya disepakati perjanjian tersebut sebesar Rp33 miliar di mana Rp33 miliar dipecah jadi dua. Sebenarnya Rp32,5 miliar dan Rp525 juta berupa saham. Artinya, dia membentuk sebuah PT CKI. Dengan komposisi dari pihak TAC 52,5% dan PT API sebesar 47,5%. Transaksi itu terjadi,” ungkapnya.

“Dari saudara AG, masuklah nama RS (Raden Saleh) menjadi direktur utama dengan tujuan dia membeli Rp32 miliar aset-aset tersebut,” sambungnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Tulis 2 Buku Mutilasi, Begini Isinya

Dari transaksi yang disepakati, pelaku baru membayar Rp2,5 miliar. Agusrin dan Raden Saleh lalu berjanji akan membayar sisanya melalui cek. “Karena pertama kali di DP segitu sisanya baru dibayar melalui cek. Dan cek itu dibuka Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Kemudian sudah jatuh tempo bulan September 2021, tapi tidak dibayar. Terus ditagih dan mereka bayar kembali Rp4,7 miliar. Jatuhnya tetap dibayar Rp7,5 miliar dari Rp33 miliar,” terang Andreas.

Pada akhir 2019, pelapor mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tidak digubris. Atas dasar itu, pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

Satu tahun berselang, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor sebagai tersangka pada 30 September 2021. Dua tersangka itu dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Rekomendasi
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
S2 Psikologi Unika Atma...
S2 Psikologi Unika Atma Jaya Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved