Polda Sulut Musnahkan Barang Bukti Ribuan Liter Miras Tanpa Izin Edar

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:31 WIB
loading...
Polda Sulut Musnahkan...
Ditresnarkoba Polda Sulut memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin edar di lapangan SPN Polda Sulut, Karombasan, Manado, Kamis (23/12/2021) pagi. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Ditresnarkoba Polda Sulut memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin edar di lapangan SPN Polda Sulut, Karombasan, Manado, Kamis (23/12/2021) pagi. Barang bukti ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Sulut.

Dijelaskan Irjen Pol Mulyatno, pemusnahan barang bukti miras tanpa izin edar ini dilaksanakan secara serentak oleh Polda Sulut dan Polresta/Polres jajaran bertepatan dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021, dengan tujuan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif terutama menyambut Natal dan Tahun Baru.

“Serta menciptakan suatu momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa, peredaran miras tanpa izin adalah ilegal dan melanggar hukum, sekaligus mengajak masyarakat agar selalu menjaga pola hidup sehat dengan tidak mengkonsumsi zat-zat yang mengandung unsur adiktif yang berbahaya bagi kesehatan,” kata Irjen Pol Mulyatno, Kamis (23/12/2021).

Informasi diperoleh, barang bukti yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polresta Manado pada kesempatan ini sebanyak 3.307 liter, yang sebagian telah memperoleh putusan bersifat tetap dari pengadilan. Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pengadilan Tinggi Manado.

Kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Pimpinan Forkopimda Sulut lainnya ataupun yang mewakili. Baca juga:
Warga Bebas Jual Miras Cap Tikus tanpa Izin, Polisi Langsung Gelar Razia

Lebih lanjut, Irjen Pol Mulyatno , gangguan kamtibmas selama periode tahun 2021 sampai dengan Desember ini, terjadi 4.924 kasus. Jenis gangguan kamtibmas yang menonjol yaitu, penganiayaan 1.049 kasus, pembunuhan 26 kasus, KDRT 298 kasus, dan pencurian 868 kasus. Sementara itu kasus kecelakaan lalu lintas selama 2021 sebanyak 2.683 kasus, dengan korban jiwa sebanyak 346 orang dan kerugian material sebesar Rp4.065.207.500.

“Dari kasus-kasus yang terjadi, sebagian besar dilatarbelakangi oleh pelaku yang mengkonsumsi miras secara berlebihan sehingga mudah terpancing emosi dan kurang mampunya dalam pengendalian diri yang pada akhirnya menciptakan gangguan kamtibmas terhadap orang lain,” ujar Irjen Pol Mulyatno.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3067 seconds (0.1#10.140)